JPU Tuntut 10 Bulan Penjara, Pengendara Motor Lalai Tewaskan Pejalan Kaki di Basuki Rahmat

SURABAYA, Deadline.News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menuntut terdakwa Faris Maulana bin Umar Faruk (alm) dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Honda Center Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan kecepatan sekitar 60–70 km/jam dari arah selatan ke utara.
Saat mendekati lokasi kejadian, terdakwa baru menyadari adanya pejalan kaki bernama Purnomo yang tengah menyeberang jalan dalam jarak sekitar lima meter. Karena kurangnya konsentrasi dan tidak memperhatikan kondisi sekitar, terdakwa terlambat mengerem dan tidak mampu menghindari tabrakan.
Benturan keras menyebabkan korban terseret sejauh kurang lebih 9,7 meter dari titik tabrak. Terdakwa sendiri sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya keduanya dievakuasi ke RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.
Kelalaian Pengendara
Selain faktor kurangnya kewaspadaan, terungkap pula bahwa kendaraan yang dikendarai terdakwa tidak dalam kondisi layak jalan. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi spion dan lampu utama dalam keadaan mati.
Tak hanya itu, kecepatan kendaraan juga melebihi batas maksimal yang ditentukan, yakni di atas 40 km/jam untuk kawasan tersebut.
Korban Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban Purnomo (65) mengalami sejumlah luka akibat benturan benda tumpul, termasuk luka lecet di beberapa bagian tubuh serta patah tulang rusuk.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, sekitar pukul 08.08 WIB di rumah sakit.
Tuntutan JPU
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU dalam tuntutannya.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain:
Sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK
SIM C atas nama terdakwa
KTP milik korban
Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian
Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, sementara rekaman CCTV dilampirkan dalam berkas perkara.
Menunggu Putusan Hakim
Saat ini, perkara memasuki tahap akhir persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kehati-hatian dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.[juan]



