Lalu Lintas

JPU Dakwa Pengemudi Mobil Dinas Polri dalam Kasus Tabrak Lari di Depan Mapolda Jatim

SURABAYA, Deadline.News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki mendakwa terdakwa Billy Arnaleba bin Kusnadi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jalan Frontage A Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi Kecelakaan
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi 28-X.

Saat melintas dari arah barat ke timur, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara dengan cara melambung ke lajur kedua. Pada saat bersamaan, saksi korban Muhammad Yusuf tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah selatan ke utara di lajur yang sama.

Akibat manuver mendadak tersebut, tabrakan tidak dapat dihindari. Korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Korban Alami Luka di Kepala
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S.

Samsoeri Mertojoso yang ditandatangani oleh dr. Sekar Rahadisiwi, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Hasil pemeriksaan juga menyebutkan tidak ditemukan luka lain pada tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Dakwaan Alternatif JPU

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pertama, melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Atau Kedua, melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka.

Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini kini memasuki tahap persidangan, di mana majelis hakim akan menilai unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kendaraan dinas serta dugaan pelanggaran berupa tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.[juan]

Buka Semuanya
Back to top button