Kejagung Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Ditunda, Pemkot Surabaya Dituntut Bayar Rp104,2 Miliar

SURABAYA , Deadline.News— Polemik kewajiban pembayaran Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Nomor B-506/C/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., pada April 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Kejaksaan juga mengingatkan agar produk hukum tersebut tidak dijadikan instrumen penundaan eksekusi perkara yang telah selesai secara hukum.
Perkara antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya sendiri telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
Adapun putusan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran tersebut meliputi:
Putusan PN Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Sby
Putusan PT Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT SBY
Putusan MA Nomor 320 K/Pdt/2016
Putusan PK Nomor 763 PK/PDT/2021
Berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat dari Kejaksaan Agung tersebut telah menutup seluruh ruang penundaan.
“Isi surat Kejaksaan Agung sangat jelas. Tidak boleh ada lagi penggunaan legal opinion untuk menghambat putusan yang sudah inkracht,” kata Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, putusan pengadilan yang telah final wajib dihormati seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Maka Pemkot Surabaya harus segera melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp104,2 miliar kepada klien kami. Putusan yang telah tetap wajib dijalankan,” tegasnya.
Robert juga menyebut sikap Pemkot Surabaya dalam menjalankan putusan tersebut akan menjadi ukuran kepatuhan pemerintah terhadap prinsip negara hukum.
Sebagai bentuk pengawasan, surat penegasan Kejaksaan Agung itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.





