Sidang “Siwalan Party”, Disebut Ikut Pesta Namun Tak Pernah Disidangkan

Surabaya, Deadline,News– Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara pesta sesama jenis yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3/2026). Dalam persidangan tersebut, muncul nama seorang peserta bernama Yoga yang disebut ikut dalam acara tersebut, namun tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara yang sedang disidangkan.
Nama Yoga mencuat dari keterangan saksi M. Ridwan alias Ardi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, Ridwan menyebut saat penggerebekan acara yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel,
Surabaya pada Oktober 2025, jumlah peserta yang berada di lokasi mencapai 35 orang.
Namun dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya diproses hukum dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Kuasa hukum para terdakwa, Junior Aritona, menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka karena ada satu peserta yang tidak pernah diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari keterangan saksi di persidangan disebutkan bahwa yang ikut kegiatan itu ada 35 orang. Tetapi dalam perkara yang disidangkan hanya sebagian yang dijadikan terdakwa. Ada satu orang bernama Yoga yang tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi,” ujar Junior kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, hilangnya nama Yoga dari proses hukum menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses penyidikan yang dilakukan aparat.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Mengapa dari puluhan orang yang diamankan ada satu orang yang tidak pernah muncul dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun saksi,” lanjutnya.
Selain menyoroti keberadaan Yoga, tim penasihat hukum juga mengungkap fakta lain terkait dugaan pelanggaran prosedur saat proses penyidikan.
Dalam persidangan, saksi menyebut ada instruksi dari oknum penyidik yang meminta para peserta membuka pakaian saat proses pemeriksaan, meski saat diamankan mereka dalam kondisi berpakaian.
“Fakta yang terungkap di sidang tadi, ada keterangan saksi bahwa peserta diminta membuka pakaian oleh penyidik. Padahal saat diamankan mereka mengenakan pakaian, kemudian kondisi tersebut didokumentasikan,” ungkap Junior.
Kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran hak tersangka karena pada saat pemeriksaan awal para peserta tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Menurut Junior, dalam hukum acara pidana negara wajib menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak memahami prosedur hukum.
Atas berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, tim penasihat hukum berencana meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut guna mengonfirmasi keterangan para saksi.
Perkara “Siwalan Party” sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah penggerebekan pesta sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Oktober 2025 lalu. Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.





