Kasus KDRT di Tambaksari, Suami Tunanetra Jalani Persidangan

Surabaya, Deadline.News — Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Jefta Gideon Nggebu, seorang pria tunanetra asal Tambaksari, Surabaya. Sidang perdana digelar di Ruang Kartika dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya, Agustina Lombu, pada Juni 2025 di kediaman mereka di Jalan Setro Baru VIII, Tambaksari.
Peristiwa bermula ketika korban menolak permintaan terdakwa untuk berhubungan badan karena sedang sakit dan datang bulan. Penolakan itu diduga membuat terdakwa tersulut emosi.
“Terdakwa kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan lengan korban,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan lain berupa injakan di bagian perut hingga muntah dua kali. Saat korban berupaya menghindar ke kamar anak-anak, terdakwa diduga kembali melakukan pencekikan dan penjambakan rambut.
Jaksa menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah, telinga, dan lengan. Temuan itu diperkuat hasil visum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan luka korban disebabkan kekerasan benda tumpul.
Meski demikian, luka yang dialami korban disebut tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.





