Admin Gudang Disidangkan, Dugaan Pengeluaran Barang Tanpa SOP Rugikan Perusahaan Miliaran Rupiah

SURABAYA, Deadline.News– Seorang admin gudang, Muhayati, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penyimpangan pengeluaran barang milik perusahaan distributor jam tangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. membacakan dakwaan yang menguraikan peran terdakwa dalam dugaan pelanggaran prosedur distribusi barang di internal perusahaan.
Terdakwa diketahui bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2011 sebagai admin gudang untuk produk jam tangan merek Seiko. Dalam tugasnya, terdakwa bertanggung jawab menyiapkan dan mengeluarkan barang dari gudang berdasarkan pesanan resmi yang telah melalui mekanisme perusahaan.
Namun dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga mengeluarkan barang tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Barang-barang tersebut diberikan kepada pihak sales tanpa adanya pesanan resmi maupun nota dari perusahaan.
“Pengeluaran barang dilakukan tanpa daftar pesanan dan tanpa dokumen resmi sebagaimana ketentuan perusahaan,” ungkap jaksa di persidangan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dua rekan kerja, yakni bagian sales, dalam kurun waktu cukup lama. Praktik ini memungkinkan barang keluar dari gudang tanpa tercatat secara administrasi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah barang terjual, sebagian transaksi baru dibuatkan nota, sementara sebagian lainnya tidak dilaporkan. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara stok barang dan laporan penjualan.
Kasus ini mulai terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2024. Hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan.
Terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya, termasuk mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi perusahaan. Dari hasil audit tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.





