Hukum

Dikonsep David, Eksekusi Dipimpin Angga: Begini Cara Sindikat Kabel Telkom Bobol Gorong-Gorong Surabaya

SURABAYA,Deadline.News– Aksi sindikat pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi akhirnya terbongkar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap peran sentral dua sosok utama, yakni David (DPO) sebagai konseptor dan Angga Febrianto sebagai koordinator lapangan.

​Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:

​Aksi ini berawal dari instruksi David kepada terdakwa Angga. David disebut sebagai orang yang memetakan lokasi gorong-gorong di Jalan Bendul Merisi Jagir yang berisi kabel bernilai tinggi. Ia menjanjikan upah Rp1,5 juta kepada Angga jika aksi tersebut berhasil. Hingga kini, David masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).

​Setelah menerima pesanan dari David, Angga bergerak cepat. Ia merekrut empat orang lainnya, yakni Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan. Masing-masing dijanjikan imbalan Rp300 ribu untuk menjadi eksekutor pemotongan kabel di dalam gorong-gorong yang gelap dan sempit.

​Saat eksekusi berlangsung, pembagian peran terlihat sangat sistematis:

​Pengawas: Angga dan David berjaga di permukaan untuk memantau situasi dan memastikan tidak ada petugas yang curiga.

​Eksekutor: Sukur dan tiga rekannya masuk ke gorong-gorong membawa dua buah palu dan pahat untuk memotong kabel secara bergantian.

​Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Patroli rutin tim Kring Serse Polsek Wonokromo mencium gelagat aneh Angga yang berdiri mencurigakan di atas gorong-gorong. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan para pelaku tengah sibuk memotong kabel tanah kapasitas 400 dan 800 pair.

​5. Kerugian Capai Belasan Juta

​Akibat ulah sindikat ini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menderita kerugian materiil mencapai Rp12.470.465,00.

​Kini, Angga dan empat rekannya harus menghadapi jeratan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara menanti mereka sebagai konsekuensi pencurian dengan pemberatan fasilitas publik.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button