Adu Argumen di Komisi A: Pemkot Sebut Hearing Sengketa Pogot Tak Perlu, Pengacara Ahli Waris Melawan

SURABAYA, Deadline.News – Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya mendadak tegang pada Jumat siang (17/4). Agenda Hearing terkait sengketa lahan Jalan Pogot No. 57–58 yang seharusnya menjadi ajang mediasi, justru berubah menjadi arena adu argumen hukum yang sengit antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kuasa Hukum ahli waris.
Perdebatan bermula ketika perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal, melontarkan pernyataan menohok. Ia menilai pertemuan tersebut tidak lagi esensial karena perkara lahan di Kelurahan Tanah Kalikedinding itu sudah diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.
“Kami merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3290/K/PDT/2023. Gugatan para penggugat ditolak. Secara hukum, perkara ini sudah selesai, sehingga kami menilai hearing ini sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan,” ujar Ahmad Rizal lugas.
Pemkot bersandar pada fakta bahwa sejak tingkat Pengadilan Negeri (2021) hingga Kasasi (2023), posisi hukum ahli waris Alm. Mukelar P. Tilam selalu berada di pihak yang kalah dalam pembuktian persidangan.
Pernyataan itu langsung disambar oleh Budiyanto, S.H., Kuasa Hukum ahli waris. Dengan nada tegas, ia mengingatkan Pemkot agar tidak sempit dalam menafsirkan amar putusan “Menolak Gugatan”.
”Sangat disayangkan jika aparatur pemerintah bersikap tidak objektif. Secara yuridis, gugatan ditolak itu artinya dalil belum terbukti saat itu, bukan berarti hak klien kami hilang atau mati secara absolut,” balas Budiyanto.
Budiyanto kemudian mengeluarkan “senjata” hukum berupa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 117 K/Sip/1971. Ia menegaskan bahwa dalam sengketa perdata, penolakan gugatan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar bagi pihak lawan untuk merasa memenangkan kepemilikan secara fisik.
Ia juga menyentil upaya-upaya non-yuridis yang diduga melibatkan aparat penegak Perda.
“Kalau memang Pemkot merasa menang secara hukum, ayo uji di lapangan. Ajukan eksekusi resmi lewat Pengadilan Negeri, jangan pakai tangan Satpol PP atau intimidasi laporan ke aparat. Mari main secara elegan di jalur hukum,” tantangnya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, yang memimpin rapat, berupaya mendinginkan suasana. Meski perdebatan memanas, DPRD tetap menjalankan fungsinya berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 untuk mengakomodasi aspirasi warga.
Hearing ini menjadi krusial karena menyangkut hak hidup ahli waris yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut. Kini, bola panas sengketa tanah Pogot kembali berada di meja legislatif, dengan harapan ada solusi yang lebih manusiawi daripada sekadar adu kuat surat di atas kertas.





