Penasihat Hukum Terdakwa Diah Agustinnengrum Tempuh Jalur Konsinyasi demi Keadilan Restoratif

SURABAYA, Deadline.News– Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana pajak perusahaan dengan terdakwa Diah Agustinnengrum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/4), memasuki babak baru. Pihak terdakwa menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur konsinyasi sebagai wujud itikad baik dalam memulihkan kerugian negara.
Penasihat hukum terdakwa, Arif, menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban pajak. Menurutnya, perkara ini murni persoalan selisih pembayaran sebesar Rp82 juta, yang didasarkan pada hasil verifikasi bukti-bukti yang ada.
Sebagai langkah nyata, Arif menyatakan akan menggunakan mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang kerugian tersebut kepada pihak pengadilan.
”Kami siap mengembalikan Rp82 juta. Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kami akui. Kami akan tempuh jalur konsinyasi sebagai bukti bahwa klien kami bertanggung jawab terhadap selisih tersebut,” ujar Arif saat ditemui usai persidangan di Ruang Tirta.
Langkah konsinyasi ini diambil bukan tanpa alasan. Arif berharap majelis hakim yang diketuai oleh Nur Kholis dapat mempertimbangkan pendekatan hukum modern, seperti Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Plea Bargaining.
Menurutnya, esensi dari keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana tertentu adalah pemulihan kerugian. Arif juga menyoroti bahwa tuntutan ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah dianggap tidak proporsional.
”Kalau persoalannya Rp82 juta, tidak proporsional jika diminta membayar hingga ratusan juta. Apalagi biaya pengacara secara hukum tidak bisa dibebankan sebagai kerugian pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana menghadirkan saksi ahli dari kantor pajak, Eko Budiono. Dalam keterangannya, Eko memperjelas bahwa sistem e-billing memberikan ruang waktu hingga 14 hari bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan.
Keterangan saksi ini seolah memperkuat argumen pembelaan bahwa adanya keterlambatan atau selisih tanggal pembayaran tidak serta-merta menghapus fakta adanya aliran dana yang masuk ke kas negara melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Saat ini, Diah Agustinnengrum tetap bersikap kooperatif selama menjalani status tahanan kota. Pihak penasihat hukum berharap langkah konsinyasi ini menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.





