
SURABAYA, Deadline.News– Di atas kertas, PT Unicomindo Perdana adalah pemenang. Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung sudah di tangan—sebuah dokumen hukum kasta tertinggi yang seharusnya menjadi “kunci” cairnya tagihan Rp 104 miliar atas proyek pembakaran sampah di Surabaya. Namun, di lapangan, kunci itu seolah patah di dalam lubang pintu birokrasi Balai Kota.
Dalam ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya yang pengap dengan adu argumen, Senin kemarin, Sidharta Praditya Reviendra Putra berdiri di posisi sulit. Sebagai Kabag Hukum Pemkot Surabaya sekaligus Jaksa aktif, ia membawa narasi kehati-hatian. Senjatanya adalah Legal Opinion (LO).
”Ini perkara wanprestasi,” ujarnya datar. Bagi Pemkot, tanpa LO baru dari Kejaksaan Tinggi atau restu dari KPK, membayar Rp 104 miliar adalah langkah berisiko yang bisa berujung pada tuduhan kerugian negara.
Namun, bagi Robert Simangunsong, kuasa hukum Unicomindo, alasan itu tak lebih dari sekadar “drama” penundaan. “Dulu alasannya tunggu PK. Sekarang PK sudah menang, muncul lagi alasan LO. Putusan pengadilan seolah tidak ada harganya,” cecar Robert dengan nada masygul.
Kasus ini bukan lagi sekadar urusan utang-piutang perusahaan swasta dan pemerintah. Ia telah bermutasi menjadi bola panas politik. Baktiono dari Fraksi PDIP dengan tegas menarik garis: pembayaran ini harus melewati persetujuan Banggar DPRD.
Tak tanggung-tanggung, daftar undangan rapat berikutnya menyeret nama-nama besar yang pernah menduduki kursi nomor satu di Surabaya. Tri Rismaharini dan Bambang DH akan dipanggil untuk menceritakan asal-usul “dosa” tagihan ini. Proyek masa lalu kini menjadi beban masa depan.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono hanya bisa geleng kepala terkait isu miring yang beredar. Ia meluruskan bahwa pihaknya bukan tidak bertindak. Empat kali surat teguran (aanmaning) telah dikirim sepanjang 2025. Wali Kota memang tak pernah datang, hanya diwakili staf.

”Pintu eksekusi tidak tertutup, hanya sedang terlipat secara administratif,” ungkap Pujiono. Jika Unicomindo mengetuk kembali, PN siap membuka lebar pintu eksekusi paksa.
Kini, uang Rp 104 miliar itu masih membeku. Ia terjepit di antara ketukan palu hakim yang diabaikan, ketakutan birokrat akan jerat korupsi, dan panggung politik yang mulai memanas. Bagi warga Surabaya, ini bukan sekadar soal sampah, tapi soal sejauh mana hukum bisa tegak di hadapan kekuasaan.




