Digugat Mantan Karyawan, Saksi Sebut PT Rembaka Tak Jalankan Prosedur Pemeriksaan Adil

SURABAYA, Deadline.News – Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi panggung bagi terungkapnya standar ganda manajemen PT Rembaka dalam menangani sengketa tenaga kerja. Sidang gugatan yang dilayangkan Harlin Pamungkas terhadap produsen kosmetik La Tulipe tersebut kini menyoroti prosedur internal yang dianggap tidak lazim dan mencederai rasa keadilan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo pada Rabu (15/4/2026) mengungkap fakta mengejutkan saat saksi dari pihak perusahaan justru memberikan keterangan yang melemahkan dalil mereka sendiri.
Wendra Sucianto (Assistant Sales Director), yang dihadirkan sebagai saksi tergugat, mengakui bahwa lazimnya mutasi di PT Rembaka membutuhkan persiapan selama satu bulan. Pengakuan ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang menimpa penggugat, di mana surat mutasi ke Tegal dikeluarkan dan diberlakukan pada hari yang sama—sebuah langkah yang oleh banyak pihak dinilai sebagai upaya pemecatan secara halus.
Tak hanya itu, Andre Wardana Thio (National Promotion Director) mengakui bahwa tuduhan pelanggaran dana Rp 1,5 miliar dan Term of Payment (TOP) tidak didasari pada komunikasi langsung dengan penggugat, melainkan hanya laporan keuangan sepihak. Bahkan, aturan tertulis mengenai kebijakan tersebut baru diterbitkan pada Desember 2024, jauh setelah periode yang dituduhkan kepada Harlin.
Sisi emosional persidangan memuncak saat Elizabeth, mantan staf akunting yang telah bekerja sejak 1997, memberikan kesaksian. Ia menggambarkan potret manajemen yang kaku dan minim apresiasi terhadap loyalitas karyawan.
”Saya yang melaporkan terjadinya penyelewengan, namun justru saya yang disuruh keluar,” ungkap Elizabeth.
Ia membeberkan fakta pahit mengenai uang tali asih sebesar Rp 3 juta yang diterimanya setelah mengabdi selama 28 tahun, meski gaji terakhirnya menyentuh angka Rp 8 juta per bulan. Harapan Elizabeth untuk mendapatkan hak yang layak pun seolah pupus ketika pertanyaan melalui pesan WhatsApp hanya dijawab singkat oleh pimpinan: “Berdoa saja.”
Elizabeth juga merinci pola pemberian sanksi beruntun yang menimpa Harlin, yang disebutnya tidak sesuai prosedur perusahaan pada umumnya:
Mutasi ke Tegal: Diterbitkan 22 Agustus 2025 dan langsung berlaku.
SP3: Dijatuhkan hanya 3 hari setelah perintah mutasi karena penggugat tidak bisa berangkat seketika tanpa persiapan.
”Padahal biasanya SP itu berlaku enam bulan, tapi ini hitungan hari sudah naik ke SP berikutnya,” jelas Elizabeth.
Usai persidangan, Johanes Tangguh—yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT Rembaka sekaligus kuasa hukum tergugat—memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media. Ia bersama saksi Andre dan Wendra tampak terburu-buru meninggalkan area pengadilan.
Kini, nasib sengketa ketenagakerjaan ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan ini seolah menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun bagi perusahaan.




