William Perdana Putra Terjerat Kasus Karbit Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara

Surabaya, Deadline.News – Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia (PT TJS), William Perdana Putra, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan memperdagangkan bahan kimia karbit impor tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam persidangan yang digelar Selasa (7/4/2026) di Ruang Tirta PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Indira Koesuma Wardhani, S.H. menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan, yakni Steven (manager), Doni (driver), dan Eren (marketing).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis dengan anggota Cokia Ana P Opusunggu dan Ernawati, terungkap bahwa aktivitas distribusi karbit dilakukan secara rutin kepada sejumlah pelanggan, khususnya bengkel las di wilayah Jawa Timur.
Saksi Doni mengaku telah bekerja selama lima tahun sebagai sopir dan rutin mengantar karbit dalam bentuk drum.
“Saya kerja driver, antar ke tukang las. Selain karbit juga ada kawat,” ujarnya di persidangan.
Namun saat ditanya terkait sertifikasi SNI, saksi mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu soal SNI,” jawabnya singkat kepada jaksa.
Hal senada juga disampaikan saksi Eren selaku bagian marketing. Ia menjelaskan bahwa PT TJS merupakan milik terdakwa William Perdana Putra dan selain menjual karbit, perusahaan juga memasarkan produk lain seperti kawat. Dari hasil penelusuran informasi, perusahaan tersebut bahkan diketahui turut menjual PVC Board, paku, dan seng.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa PT TJS tetap mengimpor dan memperdagangkan karbit merek “Tiga Naga” dari China meski sertifikat SPPT SNI Nomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 telah dicabut melalui Surat Keputusan Nomor B/1125/BPPI/BBKK/I/2020 tertanggal 21 Februari 2020 dan tidak pernah diperpanjang.
Padahal, sertifikat tersebut awalnya diterbitkan pada 2 Juli 2018 dan berlaku hingga 1 Juli 2022. Namun dalam fakta penyidikan, pencabutan dilakukan lebih awal sehingga sejak 2020 produk tersebut sudah tidak memiliki dasar legal untuk diperdagangkan.
Meski demikian, terdakwa diduga tetap menjalankan kegiatan impor dan distribusi karbit sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Produk tersebut dijual ke berbagai konsumen, antara lain Bengkel Las Yanlim, Toko Buah Harum Manis di Pasuruan, Bengkel Las Yunus di Surabaya, serta Bengkel Las Makmur Jaya di Situbondo dengan jumlah mencapai puluhan drum.
Kasus ini terungkap setelah anggota Bareskrim Polri, Verdita Kurniawan, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan karbit impor menggunakan SNI kedaluwarsa.
Dalam penggeledahan di gudang PT TJS di kawasan Greges, Surabaya, penyidik menemukan 56 drum berisi residu kalsium karbida serta 44 drum kosong.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7402/KKF/2025 tertanggal 2 Desember 2025, sampel padatan abu-abu terbukti mengandung unsur kalsium (Ca).
Jaksa menegaskan bahwa kalsium karbida merupakan bahan industri yang berpotensi berbahaya sehingga peredarannya wajib memenuhi standar SNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 120 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang diwajibkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis hakim akan mendalami lebih jauh peran terdakwa dalam distribusi karbit impor tanpa standar tersebut.





