Hukum

Kedok “Orang Dalam” Bank Berakhir di Sel: Kisah Pengusaha Rental yang Tertipu Janji Manis Eks Satpam

​SURABAYA, Deadline.News – Bagi Sauzan Mariana Salsabiella, Moh Romli awalnya bukan sekadar pelanggan rental mobil biasa. Di matanya, Romli adalah sosok “orang dalam” yang mampu membukakan pintu rezeki melalui akses kredit perbankan. Namun, jabatan “Karyawan Bank BRI” yang dibanggakan Romli ternyata hanyalah topeng dari seorang mantan satpam yang tengah terlilit kebutuhan hidup.

​Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya ini menjadi pengingat pahit tentang betapa mahalnya harga sebuah kepercayaan.

​Pertemuan mereka dimulai di awal tahun 2025 di sebuah garasi rental mobil di kawasan Surabaya. Romli, dengan nada bicara meyakinkan, menawarkan bantuan yang sulit ditolak oleh pengusaha mana pun: Kredit modal usaha sebesar Rp2 miliar tanpa jaminan, dengan durasi pengurusan hanya tujuh hari.

​Korban yang sudah mengenal terdakwa sebagai pelanggan tetap, akhirnya terjebak dalam alur cerita yang disusun rapi. Pada Oktober 2025, Romli mulai mengumpulkan berkas-berkas formal seperti NPWP dan Akta Pendirian CV Duta Asmoro Trans, seolah-olah proses perbankan benar-benar sedang berjalan.

​Puncak tipu muslihat terjadi pada November dan Desember 2025. Melalui pesan WhatsApp, Romli meminta setoran bertubi-tubi:

​21 November: Korban mengirim Rp28,4 juta untuk alasan “asuransi”.

​23 Desember: Korban mengirim kembali Rp4,5 juta untuk “biaya notaris”.

​Ironisnya, saat korban bersusah payah mengumpulkan dana tersebut, Romli justru menggunakan uang tersebut untuk memoles gaya hidupnya. Berdasarkan dakwaan Jaksa, uang korban digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa di Kedamean, Gresik, serta menutupi angsuran hutang pribadinya. Tidak hanya uang, terdakwa bahkan memanfaatkan fasilitas mobil rental korban secara gratis dengan dalih “transportasi dinas” mengurus kredit tersebut.

​Skenario Romli runtuh pada pertengahan Januari 2026. Merasa ada yang janggal karena uang miliaran tak kunjung mampir ke rekeningnya, Sauzan mendatangi kantor BRI Manukan. Di sana, ia harus menelan kenyataan pahit: Sosok yang ia anggap “bankir penolong” tersebut hanyalah seorang pecatan satpam yang terakhir bertugas pada Agustus 2025.

​Saat ditemui di garasi rental Asmoro Trans pada 20 Januari, Romli tak lagi bisa mengelak. Ia mengakui semua uang telah ludes, termasuk untuk biaya pengobatan ibunya dan kebutuhan harian yang dipaksakan melampaui kemampuan.

​Kini, Romli harus menanggalkan seragam bayangannya dan mengenakan rompi tahanan. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan penggelapan. Kerugian Rp50 juta yang dialami Sauzan kini hanya menyisakan harapan pada palu hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button