Hukum

Diduga Edarkan Karbida Impor Tanpa SNI, William Perdana Putra Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Deadline.News – Kasus dugaan peredaran bahan kimia karbida impor tanpa standar nasional kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Indira Koesuma Wardhani, S.H. mendakwa terdakwa William Perdana Putra karena diduga memperdagangkan produk karbida impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan penelusuran berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa disebut menjalankan aktivitas distribusi karbida impor merek tertentu yang diduga berasal dari luar negeri dan diedarkan di wilayah Jawa Timur tanpa memenuhi kewajiban standar mutu serta sertifikasi SNI yang diwajibkan pemerintah.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa produk karbida tersebut masuk melalui jalur perdagangan dan kemudian dipasarkan kembali kepada sejumlah pelaku usaha. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang, diketahui barang tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi SNI yang sah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.

Penelusuran aparat penegak hukum menemukan bahwa sejumlah barang bukti berupa drum karbida impor, dokumen distribusi, serta catatan transaksi turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terdakwa William Perdana Putra didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 120 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan barang industri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3 miliar.”

Sementara itu, dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan:

“Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar yang telah dipersyaratkan secara wajib dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”

Dari rangkaian dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun apabila terbukti bersalah di persidangan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pengujian barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut pengawasan terhadap barang impor yang beredar di pasar domestik, terutama produk industri yang berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik serta ahli terkait standar industri dan perdagangan..

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button