Siasat di Balik Timbangan Besi: Kelindan Penggelapan di CV Fajar

SURABAYA, Deadline.News– Kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam bisnis, namun bagi CV Fajar, kepercayaan tersebut justru berbuah kerugian besar. Dua pengawas lapangan, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah audit internal membongkar praktik “lubang hitam” dalam pengelolaan dana operasional perusahaan.
Lubang Tersembunyi di Dana Operasional
Modus yang dijalankan keduanya tergolong rapi. Sebagai pengawas, mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pengepul besi tua di lapangan. Mereka memiliki wewenang penuh untuk mengecek berat kotor, melakukan pembongkaran, hingga menentukan berat bersih (netto) besi.
Celanya muncul saat mereka mengajukan dana “kas bon” operasional untuk jasa angkut sopir. Setiap hari, puluhan juta rupiah mengalir dari rekening Direktur CV Fajar, Farah Diba, ke kantong pribadi para terdakwa. Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk keperluan BBM dan jasa sopir, sebagian dana tersebut justru “menguap” ke kepentingan pribadi.
Tabir gelap ini akhirnya tersingkap melalui Audit Investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan. Auditor tidak hanya melihat angka, tapi membedah riwayat transaksi sejak Oktober 2023.
Hasilnya mengejutkan. Ahmad Junaidi tercatat menerima kucuran dana mencapai Rp1,41 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional riil dan hak gajinya, ditemukan selisih Rp209,5 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tak jauh berbeda, Hasan Abdillah yang beraksi dalam kurun waktu lebih singkat (April-Juni 2024), terdeteksi menilep uang perusahaan sebesar Rp97,1 juta dari total Rp458 juta dana yang dikelolanya. Jika ditotal, CV Fajar menderita luka finansial sebesar Rp306,7 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membedah bagaimana perbuatan ini dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling). Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dijerat dengan pasal-pasal penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, Jl. Sidorame No. 45–47 yang menjadi saksi bisu alur keluar masuknya armada besi tua, juga menjadi saksi jatuhnya reputasi dua pengawas lapangan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Surabaya akan pentingnya sistem kontrol yang ketat dalam setiap lini operasional, bahkan terhadap karyawan yang telah diberi mandat penuh.





