Beli 12 Apartemen hingga Kirim Dana ke Bank Asing, Jaka Purnama Dijerat Pasal Berlapis Kasus TPPU Judi Online

SURABAYA , Deadline.News– Di atas kertas, Jaka Purnama tampak seperti pengusaha sukses dengan gurita bisnis yang menjanjikan. Namun, di balik dinding Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap fakta bahwa “kerajaan” bisnis yang dibangunnya hanyalah cangkang kosong untuk menyembunyikan aliran uang haram dari situs judi online 188BET.
Siasat di Balik Nama Fiktif
Operasi Jaka tergolong sangat rapi. Ia tidak menggunakan namanya sendiri untuk menampung dana. Sebaliknya, ia diduga memerintahkan pendirian perusahaan “hantu” seperti CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.
Modusnya klasik namun mematikan: Jaka mencari warga sipil, menjanjikan pekerjaan sebagai pengawas proyek, lalu meminjam KTP mereka untuk dijadikan direktur formal di perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan ini tidak pernah menjalankan kegiatan usaha apa pun selain menjadi pintu masuk dan keluar uang taruhan para pemain judi online.
Mencuci Uang Lewat Properti dan Kulit Reptil
Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa uang hasil judi tidak dibiarkan mengendap begitu saja. Untuk memutus rantai asal-usul dana (modus layering), Jaka melakukan serangkaian transaksi yang mencengangkan:
Investasi Properti: Tercatat aliran dana untuk pembayaran cicilan 12 unit apartemen di Baloi Apartment, Batam.
Perdagangan Eksotis: Dana judi online juga diputar dalam transaksi pembelian ratusan lembar kulit ular dan biawak untuk diekspor ke Malaysia.
Gurita Finansial Lintas Negara
Kejahatan ini tidak hanya berputar di dalam negeri. Jejak digital perbankan menunjukkan Jaka melalui tangan kanannya rutin mengirimkan dana ke bank-bank besar di luar negeri. Nilainya mencapai Rp29,7 Miliar.
Sepuluh bank di Malaysia dan Filipina menjadi tujuan akhir dari uang yang terkumpul dari deposit receh pemain judi di Indonesia. Skema ini diduga melibatkan jasa remitansi untuk memastikan dana tersebut sulit dilacak oleh otoritas keuangan nasional.
Akhir dari Pelarian Finansial
Kini, “kemewahan” semu itu berakhir di meja hijau. Jaka Purnama didakwa dengan pasal berlapis:
Pasal Perjudian: Atas keterlibatannya menawarkan kesempatan main judi sebagai mata pencaharian.
Pasal TPPU (Pencucian Uang): Atas upayanya menyembunyikan, menyamarkan, dan mengalihkan harta hasil kejahatan.
Penyidik telah menyita dana sisa di berbagai rekening senilai Rp9,05 Miliar. Dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, Jaka Purnama kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan perjudian lintas negara yang telah merugikan banyak pihak tersebut.
Editor: [Juani]





