Hukum

Tak Terima Hubungan Kandas, Pemuda di Surabaya Nekat Gigit Lengan Mantan Kekasih Hingga Memar

SURABAYA, Deadline.News– Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan pasangan kekasih kembali bergulir di meja hijau. Terdakwa Akbar Maulana Safi’i menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (22/4/2026) atas dugaan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento, korban Etik hadir secara langsung memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Etik menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan sejak berada di apartemen yang kemudian memuncak di lobi Hotel Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint pada Jumat (26/12/2025) dini hari.

​”Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas. Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” terang Etik dalam kesaksiannya.

​Namun, upaya korban mengambil kembali miliknya justru berujung pada kekerasan fisik. Etik mengaku tangan kirinya digigit oleh terdakwa saat terjadi tarik-menarik tas yang berisi barang berharga, termasuk ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

​Berdasarkan surat dakwaan, aksi kekerasan tersebut diperkuat oleh hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya. Hasil medis menunjukkan adanya luka memar akibat kekerasan tumpul pada lengan kiri korban. Meskipun luka tersebut tidak sampai menghambat aktivitas sehari-hari korban, tindakan terdakwa tetap masuk dalam ranah pidana.

​Atas perbuatannya, JPU menjerat Akbar Maulana Safi’i dengan:

​Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

​Menariknya, setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi korban mengenai kronologi hingga aksi penggigitan tersebut, terdakwa Akbar Maulana Safi’i memilih untuk tidak mengajukan bantahan. Ia membenarkan keterangan yang disampaikan mantan kekasihnya di hadapan hakim.

​Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan maupun barang bukti sebelum memasuki tahap tuntutan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button