“Permainan Izin Tambang Terungkap, Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka”

SURABAYA, Deadline.News– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi membongkar praktik lancung pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, tiga pejabat teras ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti uang tunai mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan senyap sejak April, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Ketiga tersangka tersebut adalah:
Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim)
Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan)
Inisial H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah)
”Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal, kami langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebesar Rp2.369.239.765,49,” ujar Wagiyo di Press Room Tipidsus Kejati Jatim, Jumat (16/4).
Wagiyo mengungkapkan bahwa para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan. Sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya memudahkan masyarakat justru dijadikan “tameng” untuk memeras pemohon.
”Pemohon yang tidak memberikan uang akan dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis, kecuali untuk pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tarif yang dipatok para tersangka bervariasi tergantung jenis perizinan:
Jenis Perizinan Estimasi Tarif Pungli
Perpanjangan Izin Tambang Rp50 Juta – Rp100 Juta
Izin Tambang Baru Rp50 Juta – Rp200 Juta
Izin Air Tanah (SIPA) Rp5 Juta – Rp20 Juta (Total bisa Rp80 Juta)
Uang hasil pungutan ilegal tersebut diduga kuat dibagi-bagikan di internal dinas, termasuk mengalir ke kantong Kepala Dinas. Saat ini, ketiga tersangka telah digiring ke ruang tahanan Kejati Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau oknum yang turut menikmati hasil pungli tersebut
.





