Skandal Distributor Jam Tangan: Karyawan Senior Tilap Rp3,1 Miliar Pakai Nama Pembeli Fiktif

SURABAYA – Seorang karyawan sales counter kawakan, Achmad Agus Hariyanto, kini harus berhadapan dengan hukum. Terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan aset perusahaan distributor jam tangan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto, terungkap skema rumit yang dilakukan terdakwa untuk mengeruk keuntungan pribadi dari PT Asia Jaya Indah, distributor resmi merek Seiko, Alba, dan Lorus di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Modus Operandi: Pembeli Fiktif hingga Main Mata dengan Gudang
Berdasarkan surat dakwaan, pria yang telah bekerja sejak tahun 2000 ini diduga melakukan aksi lancungnya melalui beberapa cara:
Transaksi Fiktif: Sejak tahun 2019, terdakwa menggunakan nama perusahaan lain sebagai pembeli palsu. Uang hasil penjualan justru dialirkan ke rekening pribadi, dan hanya sebagian kecil yang disetorkan ke kas perusahaan.
Pengeluaran Barang Tanpa SOP: Pada periode Januari hingga November 2024, terdakwa bekerja sama dengan dua admin gudang untuk mengeluarkan barang tanpa nota resmi.
Suap Internal: Untuk melancarkan aksinya, terdakwa memberikan sejumlah uang pelicin kepada oknum admin gudang setiap kali mengambil barang secara ilegal.
Barang-barang hasil penggelapan tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada relasi pribadinya maupun melalui platform jual-beli daring (online).
Kerugian Fantastis Mencapai Rp5,3 Miliar
Kasus ini mulai terendus setelah manajemen PT Asia Jaya Indah melakukan audit internal menyeluruh pada tahun 2024. Auditor menemukan ketidaksinkronan yang signifikan antara jumlah stok barang yang keluar dari gudang dengan laporan penjualan yang masuk.
”Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Namun, jika ditotal dengan keterlibatan karyawan lain dalam jaringan yang sama, kerugian perusahaan membengkak hingga lebih dari Rp5,3 miliar,” papar Jaksa dalam persidangan.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, terdakwa kini terancam jeratan pasal penggelapan dalam jabatan. Sidang di PN Surabaya akan segera dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.





