Hukum

“Pecah Tangis di Kejari Magetan! 6 Orang Resmi Ditahan, Termasuk Oknum Ketua DPRD. Kasus Hibah Rp242 Miliar

MAGETAN, Deadline.News – Publik Kabupaten Magetan dikejutkan dengan kabar duka bagi demokrasi. Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang seharusnya menjadi tumpuan harapan rakyat untuk pembangunan, justru menjadi ladang korupsi besar-besaran. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029, Kamis (23/4/2026).

​Bukan nilai yang sedikit, Pemerintah Kabupaten Magetan telah mengalokasikan total rekomendasi Dana Hibah Pokir sebesar Rp335,8 Miliar sejak tahun 2020 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp242,9 Miliar telah terealisasi melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Namun, bukannya berubah menjadi jalan yang mulus atau fasilitas umum yang layak, anggaran tersebut diduga kuat menguap ke kantong para oknum melalui skema korupsi yang rapi dan terencana.

​Penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari kedepan terhadap:

​SN – Ketua DPRD Magetan (2024-2029).

​JML – Anggota DPRD Magetan.

​JMT – Anggota DPRD Magetan.

​AN, TH, dan ST – Tenaga Pendamping Dewan.

​Modus “Sandiwara” Hibah: Rakyat Hanya Jadi Tameng

​Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 788 bundel dokumen dan 35 saksi, terungkap modus operandi yang sangat miris:

​Administrasi Palsu: Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah ternyata hanya formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh rakyat, melainkan sudah “disiapkan” oleh oknum dewan melalui orang kepercayaan.

​Pemotongan Dana Langsung: Begitu dana cair, terjadi praktik pemotongan langsung dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan.

​Proyek Fiktif & manipulasi: Ditemukan pengadaan barang yang bersifat fiktif. Secara kertas laporan terlihat rapi, namun di lapangan, kualitas pekerjaan nol besar karena prinsip swakelola dilanggar dan dialihkan ke pihak ketiga demi keuntungan pribadi.

​”Aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas pihak Kejaksaan.

​Ancaman Hukuman Berat

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 603 jo Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Mengingat ancaman pidananya mencapai 5 tahun atau lebih, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum.

​Kasus ini menjadi noda hitam bagi pemerintahan di Magetan, di mana mandat yang diberikan rakyat justru disalahgunakan secara sistematis selama lima tahun terakhir. Masyarakat kini menunggu keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button