Ganti Baju Rompi: Hermanto Oerip Hadapi Tuntutan Maksimal dari Balik Jeruji Besi

SURABAYA, Deadline.News – Berawal dari jamuan persahabatan di sela pelesir ke Eropa pada 2016, berakhir di balik jeruji besi Rutan Surabaya. Hermanto Oerip, aktor di balik dugaan skandal investasi fiktif tambang nikel Kabaena, akhirnya dipaksa menanggalkan status tahanan kotanya.
Setelah jaksa melayangkan tuntutan tinggi, Hermanto kini resmi mengenakan rompi tahanan, menyusul rekan jejaknya, Venansius Niek Widodo, ke dalam sel.
Modus yang dijalankan Hermanto tergolong rapi. Bermodalkan dokumen-dokumen yang terlihat meyakinkan dan klaim keberhasilan perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), ia berhasil memikat hati Soewondo Basoeki. Namun, fakta di persidangan mengungkap tabir gelap:
Proyek tambang di Sulawesi Tenggara yang dijanjikan hanyalah isapan jempol.
Uang korban sebesar Rp75 miliar ditarik bertahap untuk memperkaya diri sendiri.
Eksekusi yang dilakukan oleh tim Kejari Tanjung Perak pada Rabu (21/4/2026) tidak berjalan mulus. Hermanto menunjukkan sikap resisten dan mencoba mencari celah hukum dengan dalih ingin diperiksa oleh penyidik Polda Jatim untuk perkara lain.
”Ia sempat tidak kooperatif. Ada upaya untuk mengalihkan penahanan dengan dalih pemeriksaan perkara lain, namun perintah hakim sudah jelas: statusnya berubah menjadi tahanan rutan,” tegas Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.
Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, tak memberi ampun dalam tuntutannya. 3 tahun dan 10 bulan penjara disodorkan ke hadapan majelis hakim. Jaksa menilai Hermanto telah melakukan rangkaian kebohongan yang berlanjut dan terencana (Sesuai Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023).
Kini, dengan rompi oranye yang melekat di tubuhnya, Hermanto Oerip hanya bisa menunggu ketukan palu hakim Nur Kholis untuk menentukan nasib akhirnya. Kerugian besar korban dan sikap berbelit-belit terdakwa menjadi “kartu mati” yang memberatkan posisinya di pengadilan.





