Modus Ubah Rekening di Invoice, Sales Marketing Rizal Rizki Divonis 4 Tahun Usai Gelapkan Rp 3,2 Miliar

SURABAYA, Deadline.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizal Rizki Sudebyo. Sales marketing PT Garuda Lintas Samudra tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal Rizki Sudebyo anak dari Mulyadi Sudebyo dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” tegas Hakim Wiyanto dalam pembacaan putusannya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang disita, Rizal menjalankan aksi culasnya dengan cara yang sangat rapi:
Ubah Data Invoice: Terdakwa mencantumkan nomor rekening pribadinya (Bank BCA nomor 1132353951) pada 13 bendel invoice tagihan perusahaan.
Pengalihan Pembayaran: Ia mengarahkan pelanggan, di antaranya atas nama Awin dan Harwati, untuk mengirim dana ke rekening tersebut.
Laporan Audit: Kedoknya terbongkar melalui laporan audit internal yang menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran dari para customer.
Sejumlah barang bukti penting turut disita dan menjadi dasar pertimbangan hakim, antara lain:
Perangkat Komunikasi: 1 unit HP Samsung Galaxy warna black granit.
Alat Transaksi: 1 buah kartu ATM BCA milik terdakwa.
Dokumen Keuangan: 13 bendel invoice, bukti transfer ke rekening pribadi terdakwa, laporan audit internal, tanda terima pembayaran tunai, hingga slip gaji terdakwa.
Rekaman Transaksi: Print out rekening koran Bank BCA atas nama Rizal Rizki Sudebyo yang menunjukkan aliran dana hasil kejahatan.
Meskipun menjabat sebagai sales dengan gaji tetap, Rizal nekat menilap dana hingga Rp 3.286.765.000. Uang miliaran rupiah tersebut tidak disetorkan ke kas PT Garuda Lintas Samudra, melainkan ludes digunakan terdakwa untuk memenuhi gaya hidup dan bersenang-senang (foya-foya).
Kini, Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama empat tahun ke depan.





