Hukum

Gunakan Giro Kosong untuk Kelabuhi Korban, Terdakwa Kasus Impor Fiktif Dina Marisa Di Seret Ke Meja Hijau

SURABAYA, Deadline.News – Sidang kasus penipuan bermodus investasi impor yang menyeret Dina Marisa Tanamal terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa kini terancam hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan cara licik terdakwa menguras harta korbannya hingga Rp5,6 miliar.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh JPU Siska Kristina, terungkap bahwa terdakwa tidak hanya menjual nama besar perusahaan seperti Grup Sattoria dan King Halim, namun juga menggunakan skema “gali lubang tutup lubang” untuk mempertahankan kepercayaan para investornya.

​Untuk membuat korbannya tetap tenang, Dina sempat mengirimkan dana sebesar Rp446.162.700 dalam kurun waktu September hingga Desember 2024. Dana tersebut diklaim sebagai keuntungan dari 89 proyek impor yang ia tawarkan.

​Namun, JPU menegaskan bahwa uang tersebut hanyalah pancingan. “Kerja sama yang dijanjikan ternyata hanya akal-akalan. Uang dari korban justru digunakan untuk membayar utang pribadi kepada pihak lain, salah satunya mencapai Rp2,5 miliar kepada saksi Weny Soebiyanto,” ujar JPU Siska saat membacakan dakwaan.

​Kecurigaan korban mulai memuncak saat mereka meminta pengembalian modal awal. Alih-alih mendapatkan uangnya kembali, para korban justru diberi janji bahwa dana telah diputar kembali (roll over) secara sepihak.

​Terdakwa sempat memberikan beberapa lembar bilyet giro sebagai jaminan. Namun, saat para korban hendak mencairkan dana tersebut pada Juli 2025, pihak bank menolak seluruh giro tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat adanya iktikad tidak baik dari terdakwa sejak awal kerja sama.

​Merasa ada yang tidak beres, saksi korban Yustin Natalia Kadarusman melakukan investigasi mandiri dengan mendatangi kantor New Cargo Express di Jakarta. Di sana, fakta pahit terungkap:

​Terdakwa bukan karyawan di perusahaan ekspedisi tersebut.

​Tidak ada data pengiriman atau proyek impor atas nama terdakwa.

​Atas rangkaian kebohongan tersebut, Dina Marisa Tanamal kini didakwa melanggar:

​Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.

​Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

​Akibat perbuatan terdakwa, keluarga besar Yustin Natalia Kadarusman harus menanggung kerugian kolektif yang sangat besar, dengan nilai total mencapai Rp5,6 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button