Hukum

Sidang Lampu Hias Probolinggo, Kuasa Hukum Ririn: Pengadaan Lampu Hias Diketahui Pimpinan

FT: Penasihat hukum Supolo bersama terdakwa Ririn Aprilia usai menjalani persidangan perkara dugaan pengadaan lampu hias dan penataan RTH DLH Kota Probolinggo di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

 

SURABAYA I Deadline.News— Pengadaan lampu hias dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Keterangan mereka untuk mengurai pelaksanaan proyek sekaligus peran terdakwa Ririn Aprilia selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom).

Usai sidang, Penasihat hukum Ririn, Supolo, menegaskan kliennya tidak menjalankan proses pengadaan seorang diri. Menurut dia, Ririn bekerja dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), dengan proses yang disebut berlangsung atas sepengetahuan dan perintah pimpinan.

 

“Dalam kesaksian hari ini tadi cukup menarik terkait dengan peran dari klien kita, Bu Ririn. Karena posisinya beliau ini kan sebagai PPK melaksanakan tugas sudah atas pengetahuan pimpinan, atas perintah, dan prosesnya tidak dilakukan sendiri,” ujar Supolo seusai persidangan.

Supolo juga menyoroti temuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia mengakui terdapat temuan, tetapi menyebut nilainya relatif kecil dan telah ditindaklanjuti.

“Temuan, ya, tapi nilainya kecil. Namun sudah diselesaikan dengan dibuktikan adanya BAST serah terima barang,” katanya.

Salah satu temuan yang disebut adalah kekurangan panjang kabel. Nilainya sekitar Rp800 ribu. Menurut Supolo, perusahaan telah mengembalikan nilai tersebut.

“Memang ada temuan, misalkan kabel yang kurang panjang dan sebagainya. Nilainya enggak banyak, hanya Rp800.000 dan itu sudah dikembalikan oleh perusahaan,” ujar dia.

Ia mengatakan temuan lain juga telah diselesaikan. Dokumen pemeriksaan dan berita acara serah terima disebut menjadi bagian dari bukti tindak lanjut.

“Terus mungkin temuan-temuan yang lain kecil-kecil, tapi sudah diselesaikan, BPHP ya. Dan ada BAST-nya, sudah diserahterimakan juga,” kata Supolo.

Bagi tim pembela, rangkaian tersebut menunjukkan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan. Supolo menyebut pengadaan juga telah melewati pengawasan dan audit internal pada saat pelaksanaan.

Pernyataan pembela itu muncul di tengah dakwaan jaksa yang mempersoalkan proses pengadaan lampu hias dengan pagu sekitar Rp1,13 miliar. Jaksa mendalilkan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing katalog elektronik dengan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebagai penyedia.

Dalam dakwaan, jaksa juga mendalilkan PT Greenciti Teknologi Indonesia merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Proses negosiasi harga melalui e-katalog disebut jaksa telah didahului kesepakatan sehingga dinilai hanya bersifat formal.

Rangkaian tindakan dan peran Ririn tersebut kini diuji melalui keterangan saksi serta alat bukti di persidangan.

Sementara itu, pembelaan Supolo bertumpu pada posisi Ririn sebagai PPKom yang, menurutnya, menjalankan tugas dalam struktur pemerintahan dan tidak bekerja sendiri. Adapun soal temuan pekerjaan, pihak pembela menyatakan telah terdapat tindak lanjut, termasuk pengembalian sekitar Rp800 ribu untuk kekurangan kabel.

Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button