Kurir Narkoba “Ranjau” di Surabaya Dituntut Hanya 4 Tahun, Simpan Sabu 200 Gram Lebih

Reporter: Juan
TF: Ilustrasi peredaran narkotika sistem ranjau
Surabaya Deadline,News–[10/3/26] Peredaran narkotika dengan sistem “ranjau” kembali terungkap di Kota Surabaya. Seorang terdakwa bernama Syahfril Rizky Bima Dianuari alias Soter dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu bersama rekannya, Andri Permana alias Tumpil (berkas terpisah), dengan modus menaruh atau “meranjau” narkotika di sejumlah titik.
Jaksa penuntut umum, Rakhmawati Utami dan Ida Bagus Made Adi Suputra, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” tegas JPU dalam sidang yang digelar Selasa, 10 Maret 2026.
Modus Ranjau Sabu dari Tenggilis hingga Simogunung
Kasus ini bermula saat seorang DPO bernama Imam memerintahkan Andri Permana mengambil sabu seberat sekitar 300 gram di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Barang haram itu kemudian diedarkan dengan metode “ranjau”, yakni diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Terdakwa Soter berperan aktif, di antaranya:
Menaruh sabu di dekat SMP Kartini, Jalan Simogunung Barat
Menimbang dan mengemas paket sabu siap edar
Berkomunikasi dengan jaringan melalui ponsel
Sebagai imbalan, terdakwa tidak menerima uang, melainkan diberi akses mengonsumsi sabu secara gratis.
Digerebek di Kos, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 Juli 2025 dini hari. Tim Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Simo Hilir, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan:
22 paket sabu dengan total berat ±201,71 gram
1 butir ekstasi berbentuk boneka (labubu)
3.001 butir pil logo LL
1 unit handphone milik terdakwa
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung zat berbahaya, termasuk metamfetamina dan MDMA yang masuk narkotika Golongan I.
Terancam Denda Miliaran Rupiah
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika skala besar, meskipun perannya hanya sebagai perantara lapangan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





