Hukum

Modus Proyek Impor Fiktif Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Divonis 1 Tahun 1 Bulan Penjara

Surabaya, Deadline.News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara kepada terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam perkara penipuan berkedok kerja sama modal usaha impor senilai Rp5,617 miliar. Putusan tersebut dibacakan hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula ketika Dina menawarkan kerja sama bisnis impor kepada Yustin Natalia Kadarusman dan keluarganya. Terdakwa mengaku meneruskan usaha ekspedisi impor milik orang tuanya serta memiliki sejumlah pelanggan besar. Untuk meyakinkan para korban, Dina menunjukkan bukti pengiriman barang dan percakapan dengan pelanggan serta menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu sekitar satu bulan.

Korban kemudian menyetorkan modal secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp5,617 miliar. Dana tersebut berasal dari Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,836 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,175 juta, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,95 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa ternyata tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana dijanjikan. Dalam persidangan terungkap dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan mengembalikan modal kepada pihak lain. Terdakwa juga sempat mengirim sejumlah uang yang disebut sebagai keuntungan usaha sebesar Rp446 juta guna meyakinkan korban.

Kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengecekan langsung ke perusahaan ekspedisi yang disebut terdakwa. Hasilnya, proyek impor yang ditawarkan tidak pernah tercatat dan Dina bukan karyawan perusahaan tersebut. Saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa terus beralasan dana telah di-roll over ke proyek lain. Beberapa bilyet giro yang diberikan terdakwa juga ditolak bank karena tidak dapat dicairkan.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,617 miliar. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan dan rekening koran tetap terlampir dalam perkara.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button