Berstatus Guru Karate dan Bergelar S2, Pria di Surabaya Ini Didakwa Setubuhi Mantan Murid Modus Nikah Siri

SURABAYA — Di balik jubah akademis bergelar Magister Pendidikan (S2) dan reputasinya sebagai pelatih karate, Ganda Hadi Wijaya (45) kini harus menghadapi kenyataan pahit di meja hijau. Kedok manipulasi relasi kuasanya dikuliti satu per satu dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/06/2026).
Aksi eksploitatif terdakwa bermula ketika ia memanfaatkan posisinya sebagai guru olahraga di SMK Pariwisata S W untuk memikat korban, Bunga yang kala itu masih duduk di kelas 1 SMK dan berusia 17 tahun. Demi melegitimasi hasratnya, Ganda membawa korban menikah secara siri di Sumenep sebelum akhirnya melakukan persetubuhan di sebuah hotel di kawasan Wonokromo, Surabaya pada Maret 2025.
Kejahatan yang sempat tersembunyi di balik tameng pernikahan siri ini akhirnya runtuh oleh bukti forensik ilmiah. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya, ditemukan robekan lama akibat kekerasan tumpul pada selaput dara korban yang mengonfirmasi adanya penetrasi seksual.
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat sang pendidik dengan dakwaan alternatif yang sangat berat. Terdakwa diancam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara—yang berpotensi ditambah sepertiga menjadi 20 tahun karena statusnya sebagai guru—atau Pasal 473 ayat (2) KUHP Baru tentang perkosaan bermodus manipulasi status perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.





