
SURABAYA, Deadline.News – Polemik panjang antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana kembali mencuat. Meski putusan pengadilan telah inkracht, kewajiban pembayaran ganti rugi lebih dari Rp104 miliar belum juga terealisasi.
Situasi ini mendorong Komisi B DPRD Surabaya turun tangan dengan menggelar hearing yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.
Dalam forum tersebut, DPRD akan mempertemukan Pemkot Surabaya dengan pihak PT Unicomindo Perdana, sekaligus meminta penjelasan atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai keterlambatan ini mencederai prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, seluruh upaya hukum telah dilalui, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
“Hasilnya sudah jelas. Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui Jamdatun agar ikut mendorong pelaksanaan putusan tersebut.
Sengketa ini sendiri berakar dari kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah yang dimulai sejak tahun 1989. Namun dalam perjalanannya, hubungan kedua pihak retak hingga berujung gugatan perdata.
Dalam putusan final, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemkot Surabaya dalam menyikapi putusan tersebut.
Apakah kewajiban itu akan segera ditunaikan, atau kembali berlarut?
Hearing di DPRD Surabaya pekan depan diharapkan menjadi titik terang atas polemik yang telah berlangsung puluhan tahun ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Arif Fathoni, belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.




