Aksi Tipu Muslihat Jerry Wongso Terbongkar, Jual Mobil Putih W-1568-TI Milik Teman Sendiri

SURABAYA, Deadline.News– Niat hati membantu teman memberikan lapangan pekerjaan, Nicolas Agustinus Raharja justru menjadi korban penipuan. Mobil Daihatsu Sigra miliknya raib dijual oleh rekannya sendiri, Jerry Wongso Susilo, dengan modus berpura-pura mengurus pajak kendaraan dan balik nama.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, terdakwa Jerry meminta korban untuk menyediakan unit mobil agar ia bisa bekerja sebagai pengemudi taksi online (InDriver dan Grab). Korban yang merasa iba kemudian membeli satu unit Daihatsu Sigra putih (Nopol: W-1568-TI) seharga Rp101,5 juta untuk disewakan kepada terdakwa dengan tarif Rp110 ribu per hari.
Setelah berbulan-bulan bekerja, niat jahat Jerry muncul. Pada 30 Maret 2025, ia melancarkan rangkaian kata bohong kepada korban. Jerry berdalih bahwa pajak lima tahunan mobil tersebut telah habis sehingga aplikasi taksi online-nya terblokir.
Ia menawarkan jasa pengurusan pajak dan balik nama melalui biro jasa rekannya seharga Rp5,5 juta. Percaya sepenuhnya, korban menyerahkan BPKB asli beserta kunci kendaraan kepada terdakwa.
Bukannya menuju Samsat, Jerry justru membawa kabur dokumen dan unit mobil tersebut. Pada 23 April 2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah, terdakwa menjual mobil tersebut kepada Robert Imanuel seharga Rp79 juta.
Uang hasil penjualan haram tersebut langsung dikirim ke rekening pribadi BCA milik terdakwa. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp101,5 juta.
Atas perbuatannya, Jerry Wongso Susilo kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif:
Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.
Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait aksi nekat terdakwa yang tega mengkhianati kepercayaan temannya sendiri demi keuntungan pribadi.





