Hukum

Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Surabaya , Deadline.News– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi tambang nikel, Hermanto Oerip, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, ketua majelis hakim Nur Kholis menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian besar terhadap korban, Soewondo Basoeki.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 8 bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Setelah sidang berakhir, Hermanto bersama tim penasihat hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dr. Rakhmat dan Darmaji, menyambut putusan itu dengan menegaskan bahwa hingga saat ini uang investasi milik korban senilai Rp75 miliar belum juga kembali.

Menurut mereka, proyek tambang nikel yang sebelumnya ditawarkan kepada korban ternyata tidak pernah terealisasi sebagaimana dijanjikan.

Perkara ini bermula saat Hermanto menawarkan kerja sama bisnis tambang nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara. Korban kemudian tertarik menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan besar dari usaha tersebut.

Dalam prosesnya, dibentuk perusahaan bersama bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun belakangan proyek yang dijanjikan disebut fiktif dan tidak memiliki aktivitas pertambangan sebagaimana dipaparkan kepada investor.

Hermanto juga diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Venansius Niek Widodo yang sebelumnya telah lebih dahulu dipidana dalam perkara berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga perkara diputus pengadilan, kerugian korban disebut belum dipulihkan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button