Hukum

Warisan Utang 1989: Mengapa Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp104,2 Miliar ke PT Unicomindo?

SURABAYA, Deadline.News – Sebuah sengketa hukum yang terkubur selama lebih dari tiga dekade kembali mencuat ke permukaan. PT Unicomindo Perdana kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (22/4/2026), membawa “tagihan” masa lalu sebesar Rp104,2 miliar yang kini harus dipikul oleh Pemerintah Kota Surabaya.

​Kasus yang bermula di era Wali Kota Poernomo Kasidi pada tahun 1989 ini bukan sekadar urusan angka, melainkan ujian bagi kepatuhan hukum sang “Kota Pahlawan.”

​Titik Buntu Proyek Sampah

​Semuanya bermula dari proyek pengadaan alat pengolah sampah 37 tahun silam. Kerjasama yang awalnya berjalan mulus tersandung isu penggelembungan harga (mark-up), yang memicu penangguhan pembayaran termin ke-15 dan ke-16. Namun, klaim tersebut gugur di meja hijau. Dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2021, posisi Pemkot Surabaya dinyatakan kalah telak.

​”Secara hukum, ini sudah finish. Tidak ada lagi ruang perlawanan,” tegas Robert Simangunsong, kuasa hukum PT Unicomindo dari Law Firm Java Lawyers International.

​Ganti Rugi yang Membengkak

​Ketidaksanggupan atau penundaan pembayaran selama puluhan tahun harus dibayar mahal. Angka Rp104.241.354.128 yang ditagihkan saat ini bukan hanya nilai pokok, melainkan akumulasi dari:

​Bunga keterlambatan yang terus berjalan.

​Penyesuaian kurs mata uang dari tahun 1989 ke nilai saat ini.

​Kerugian materiil atas potensi keuntungan yang hilang.

​Desakan untuk Sang Wali Kota

​Dalam permohonan eksekusi terbaru dengan Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026, Robert meminta Ketua PN Surabaya untuk bersikap tegas memanggil Wali Kota Surabaya. Ia juga menyinggung peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara agar tidak membiarkan institusi pemerintah mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​”Tidak ada alasan untuk menunda. Institusi pemerintah seharusnya menjadi contoh utama dalam ketaatan hukum,” tambah Robert.

​Bola Panas di Balai Kota

​Meskipun Komisi B DPRD Surabaya sempat mengulas masalah ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 April lalu, Pemkot Surabaya terkesan masih “mengulur waktu” dengan alasan menunggu koordinasi lanjutan.

​Kini, bola panas berada di tangan PN Surabaya dan Wali Kota. Jika eksekusi tidak segera dilakukan, sengketa dari abad lalu ini akan terus membayangi kas daerah dan kredibilitas tata kelola pemerintahan Kota Surabaya di mata hukum.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button