Hukum

Hakim PN Surabaya Batalkan SKW Notaris, Tetapkan Empat Ahli Waris Sah Keluarga Artyo

TF:Kanan ke Kiri) Pengacara Achnis Marta, SH bersama Bonifacius Marcellino Daely, SH usai menerima hasil putusan di PN Surabaya.

SURABAYA, Deadline.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan sengketa hak waris yang diajukan oleh Shirley Artyo dan Sofian Artyo. Dalam putusan perkara nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby, hakim tidak hanya membatalkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang menjadi objek sengketa, tetapi juga menetapkan komposisi ahli waris yang sah.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Marcus Leander tersebut menyatakan bahwa SKW peninggalan almarhum Swandayana Artiyo harus dianulir. Keputusan ini dibacakan melalui sistem e-litigasi pada Selasa (21/4/2026).

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menetapkan beberapa poin krusial:

  • Pembatalan Dokumen Notaris: Membatalkan SKW No. 01/XII/2010 dan Akta Keterangan Saksi No. 17/XII/2020 yang diterbitkan oleh Notaris Julia Seloadji, SH.
  • Penetapan Ahli Waris: Menetapkan empat anak sebagai ahli waris sah dari almarhum Tan Swat Moy (wafat 2006) dan almarhum Swandayana Artiyo (wafat 2016), yaitu:
    1. Sofian Artyo (Anak Pertama)
    2. Alex Wahyudi Artyo (Anak Kedua)
    3. Shirley Artyo (Anak Ketiga)
    4. Ryan Bastomi (Anak Keempat)
  • Objek Warisan (Boedel): Menetapkan dua aset SHM sebagai harta warisan yang belum terbagi, yakni lahan seluas 396 m^2 di Jl. Pogot No. 74 dan lahan 195 m^2 di Jl. Kalilom Baru Gang III, Surabaya.

​Kuasa hukum penggugat, Achnis Marta, SH dan Bonifacius Marcellino Daely, SH, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Achnis menekankan bahwa keabsahan kliennya didasarkan pada akta kelahiran yang sah dan tidak pernah dianulir.

​”Warisan peninggalan almarhum akhirnya dibagi sama rata. Akta kelahiran klien kami diakui dan tidak ada pembatalan, sehingga secara hukum SKW sebelumnya dicabut dan menetapkan empat ahli waris yang sah,” ujar Achnis saat ditemui di lingkungan PN Surabaya, Rabu (22/4/2026).

​Di sisi lain, tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Citra Solvia Hadi Meilia, SH dan Dwi Oktorianto, SH, sebelumnya bersikeras bahwa status penggugat perlu pembuktian lebih lanjut. Citra sempat menyinggung persoalan status anak angkat yang menurutnya harus melalui penetapan pengadilan.

​Sementara itu, Dwi Oktorianto menambahkan bahwa SKW yang lama dibuat saat pewaris dalam kondisi sehat dan sadar. Namun, dengan adanya putusan terbaru ini, kekuatan hukum SKW tersebut kini telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button