Hukum

Dari Kisah Cinta ke Ruang Sidang, Asmara Pelanggan Spa dan Dua Terapis Berujung Pidana

Surabaya, Deadline.News – Persidangan dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar yang menyeret terdakwa Nur Hasannah Prasetya mengungkap fakta tdi ruang sari 3 atas terjadinya perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Selasa (17/6/2026), Nur mengaku memiliki hubungan asmara dengan pelapor, Tonny Soegiono, yang disebutnya bermula dari hubungan antara pelanggan dan terapis spa.

Nur menjelaskan, dirinya mengenal Tonny saat bekerja sebagai terapis di sebuah spa di kawasan Surabaya pada 2024. Awalnya hubungan mereka sebatas antara pelanggan dan terapis. Namun karena Tonny menjadi pelanggan tetap, intensitas pertemuan semakin sering hingga berlanjut menjadi hubungan pribadi.

“Dia bukan hanya pelanggan, tapi sudah menjadi pelanggan tetap,” ujar Nur di ruang sidang.

Menurut terdakwa, kedekatan tersebut tidak hanya terjalin antara dirinya dengan Tonny. Rekannya sesama terapis, Putriana Kusuma Wardani, juga disebut menjalin hubungan yang sama dengan pelapor.

“Iya, korban mau berpacaran dengan dua orang,” kata Nur saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam persidangan, Nur menceritakan bahwa selama menjalin hubungan, mereka sering menghabiskan waktu bersama, mulai makan bersama, bepergian ke luar kota hingga menginap di sejumlah hotel. Bahkan dalam satu minggu, pertemuan mereka bisa berlangsung dua hingga tiga kali.

“Kalau check in bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu,” ujarnya.

Nur mengaku selama berpacaran, Tonny beberapa kali meminta dirinya dan Putriana berhenti bekerja sebagai terapis. Sebagai gantinya, pelapor disebut menjanjikan akan menanggung kebutuhan hidup keduanya.

“Saya diberikan janji sama pelapor akan memenuhi kebutuhan saya dan Putriana. Kebutuhan keluarga saya, termasuk ibu saya, juga akan dipenuhi kalau saya keluar dari pekerjaan sebagai terapis,” tuturnya.

Meski mengetahui hubungan tersebut tidak akan berujung pada pernikahan karena perbedaan agama, Nur mengaku tetap menjalani hubungan dengan korban karena percaya pada janji yang diberikan.

“Saya dan korban tidak akan menikah karena beda agama. Tapi saya tetap berhubungan karena dijanjikan akan dibantu secara finansial dan kebutuhan saya dipenuhi,” katanya.

Terdakwa juga mengakui selama hubungan asmara berlangsung, Tonny kerap memberikan uang baik secara langsung maupun melalui transfer bank dengan nominal puluhan juta rupiah. Karena korban juga berpacaran dengan Putriana, uang yang diterima kerap dibagi berdua.

“Kalau ada uang masuk biasanya saya bagi dengan Putriana karena kami sama-sama punya hubungan dengan korban,” ucapnya.

Keterangan Nur kemudian mengarah pada pokok perkara yang sedang disidangkan. Ia mengaku memperoleh akses terhadap kartu ATM milik Tonny setelah korban sendiri memberitahukan PIN ATM tersebut.

Menurut Nur, kartu ATM BCA Prioritas milik pelapor biasanya diselipkan di bagian belakang telepon genggam yang dibawa korban. Dan sering menitipkan kepada terdakwa,  lantas  menggunakan kartu tersebut.

“Dia memberikan izin dan bebas untuk pakai ATM itu,” ujar Nur.

Saat pertama kali menggunakan ATM tersebut, Nur mengaku sempat melihat saldo rekening korban mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

“Saya lihat ada uang sekitar Rp2,1 miliar di rekening itu,” katanya.

Nur tidak membantah adanya transaksi dari rekening Tonny ke rekening pribadinya dan di bagikan kepada Putriana, Namun ia menegaskan penggunaan ATM dilakukan saat hubungan asmara masih berlangsung dan sepengetahuannya tidak pernah dipermasalahkan oleh korban.

“Dia memberikan hak pakai ATM itu kepada saya,” ucap terdakwa.

Hubungan antara pelapor dengan dua terapis itu akhirnya kandas. Nur mengaku memilih mengakhiri hubungan karena merasa terlalu dikekang.

“Karena saya terlalu dikekang dan korban terlalu overthinking,” katanya.

Menurut Nur, sekitar dua minggu setelah hubungan tersebut berakhir, laporan pidana mulai muncul. Sebelum laporan dibuat, korban disebut sempat dua kali meminta agar hubungan mereka dilanjutkan kembali.

“Korban menghubungi dua kali meminta kembali menjalin hubungan, tetapi saya tidak mau. Setelah itu muncul laporan ke polisi,” ujarnya.

Nur juga mengakui sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor. Pengembalian dilakukan secara bertahap karena korban meminta seluruh uang yang pernah diterimanya dikembalikan.

“Ya sudah saya kembalikan uangmu semua, tapi saya bisanya mencicil,” kata Nur.

Ia mengklaim telah mengembalikan uang sekitar Rp400 juta. Saat ditanya hakim alasan pengembalian tersebut, Nur mengaku merasa takut setelah ada pihak yang mendatangi rumahnya dan mengancam keluarganya.

“Karena korban menyuruh orang mendatangi rumah saya dan mengancam keluarga saya. Karena takut akhirnya saya mengembalikan uang itu,” tuturnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebut Nur Hasannah bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga melakukan serangkaian transfer dana dari rekening Tonny Soegiono ke rekening pribadi mereka sepanjang Agustus hingga September 2024.

Total dana yang berpindah mencapai Rp1.285.000.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, biaya menginap di hotel, serta transfer kepada Putriana.

Kasus tersebut terungkap setelah Tonny mencetak mutasi rekening dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button