Hukum

Akal Bulus Teknisi Internet Gadungan, Emas Batangan Sang Dokter Senilai Rp120 Juta DigondolAkal Bulus Teknisi Internet Gadungan, Emas Batangan Sang Dokter Senilai Rp120 Juta Digondol

Surabaya, Deadline.News– Akal bulus dua pria yang menyamar sebagai teknisi internet untuk mencuri emas batangan milik seorang dokter berujung di meja hijau. Muhammad Miski dan Alfian Syaputra kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian empat keping emas batangan senilai Rp120 juta.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah dr. Maria Ulfa Sheilaadji di Jalan Sutorejo Tengah IV Nomor 54, Surabaya. Sebelum beraksi, Muhammad Miski diduga sengaja memutus jaringan internet rumah korban dengan mencabut kabel dari panel yang berada di sekitar lokasi.

Tak lama kemudian, kedua terdakwa datang membawa tangga dan mengaku sebagai teknisi yang hendak memperbaiki gangguan internet. Karena percaya, penghuni rumah mempersilakan keduanya masuk. Sesampainya di lantai dua, Alfian berpura-pura memeriksa plafon rumah sambil mengawasi situasi, sedangkan Muhammad Miski masuk ke ruang kerja korban.

Di ruangan tersebut, Miski membuka sebuah lemari dan menemukan kotak berwarna cokelat putih yang berisi empat keping emas batangan. Tanpa izin pemiliknya, seluruh emas itu diambil dan dimasukkan ke dalam saku rompi yang dikenakannya. Setelah berhasil menguasai barang berharga tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan rumah korban.

Jaksa mengungkapkan, tiga keping emas hasil curian kemudian dijual bersama seorang pria bernama Edho dengan nilai Rp74.930.000. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Sementara satu keping emas lainnya belum sempat dijual.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Atas perbuatannya, Muhammad Miski dan Alfian Syaputra didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button