Oplos LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi, Ricky Hartono Didakwa Raup Untung Rp10 Juta per Bulan
Surabaya, Deadline.News – Ricky Hartono didakwa melakukan penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram hingga tabung portable untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Reiiyan Novandana Syanur Putra, terungkap praktik tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya yang berada di Perum Pantai Mentari Blok F-38 Surabaya.
Kasus ini terbongkar pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Achwan Widya Rinanto dan Yona Kurniawan, melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang kedapatan tengah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
Menurut jaksa, terdakwa membuka segel tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memasang selang regulator yang menghubungkan tabung tersebut dengan tabung LPG ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram maupun tabung portable. Proses pemindahan dilakukan sekitar 15 menit hingga isi gas berpindah, lalu tabung hasil pengisian ditimbang untuk memastikan volumenya.
Dalam dakwaan disebutkan, hasil pengoplosan LPG subsidi ke tabung 12 kilogram mencapai sekitar empat tabung setiap pekan. Sementara pengisian ke tabung 5,5 kilogram dilakukan jika terdapat pesanan dari pelanggan. Adapun tabung portable diisi hingga sekitar 60 tabung saat terdapat kegiatan bazar.
Petugas juga menemukan puluhan tabung gas di lokasi. Terdakwa diketahui memiliki 45 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram, lima tabung LPG ukuran 5,5 kilogram serta 347 tabung LPG portable.
Jaksa mengungkapkan tabung LPG subsidi diperoleh terdakwa dari kawasan Pasar Gembong Surabaya. Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual kembali ke sejumlah pelanggan.
Untuk tabung LPG 12 kilogram, terdakwa menjualnya seharga Rp180 ribu per tabung. Sedangkan LPG ukuran 5,5 kilogram dijual Rp90 ribu per tabung kepada pembeli di kawasan resto Pakuwon City Mall. Sementara LPG portable dipasarkan dengan harga Rp6 ribu per tabung pada sejumlah kegiatan bazar di kawasan Galaxy Mall dan PTC.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah dan biaya sekolah anaknya.
Atas perbuatannya, Ricky Hartono didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas atau LPG bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.





