Sepi Servis HP, Ricky Hartono Banting Setir Jadi Pengoplos LPG Subsidi, Klaim Untung Rp10 Juta Sebulan

Surabaya , Deadline.News– Usaha servis telepon genggam yang sepi disebut menjadi alasan Ricky Hartono mencari sumber penghasilan lain. Namun, pilihan yang diambil justru membawanya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi handphone itu menjalani sidang perdana pada Kamis (18/6/2026) atas dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram hingga tabung portable untuk dijual kembali.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiiyan Novandana Syanur Putra mengungkap praktik tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Perum Pantai Mentari Blok F-38 Surabaya.
Kasus ini terbongkar pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapati terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke sejumlah tabung non-subsidi.
Menurut jaksa, proses pemindahan dilakukan dengan membuka segel tabung LPG subsidi, kemudian memasang regulator dan selang yang dihubungkan ke tabung tujuan. Setelah sekitar 15 menit, terdakwa mengecek hasil pemindahan dengan menimbang tabung yang telah terisi.
“Ditemukan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram dan tabung portable,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, hasil pengoplosan LPG subsidi tersebut kemudian dijual kembali. Tabung LPG 12 kilogram dipasarkan seharga Rp180 ribu per tabung, sedangkan tabung 5,5 kilogram dijual Rp90 ribu. Adapun LPG portable dijual sekitar Rp6 ribu per tabung untuk kebutuhan bazar dan kegiatan UMKM.
Jaksa juga mengungkap terdakwa memiliki puluhan tabung LPG subsidi dan non-subsidi yang digunakan dalam praktik tersebut. Sebagian tabung LPG subsidi disebut diperoleh dari kawasan Pasar Gembong Surabaya.
Dari bisnis ilegal itu, Ricky mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah serta biaya pendidikan anaknya.
Atas perbuatannya, Ricky Hartono didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait dugaan penyalahgunaan niaga LPG subsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.





