Hukum

“Foto di Kandang Kambing, ATM Dikuasai: SH Tersangka Baru Kasus KUR BNI Jember”.

FT: Tersangka SH saat berada di halaman Kejati Jatim usai konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember

 

SURABAYA I Deadline.News – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 kembali menguak modus yang menjadi perhatian penyidik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan SH, Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Salah satu pola yang disorot adalah keberadaan debitur yang disebut hanya menjalani proses dokumentasi di lokasi usaha milik SH. Untuk debitur PT Ternak Maharani, penyidik menyebut sejumlah calon penerima KUR difoto di kandang kambing milik SH di Sumberlesung, Ledokombo, Jember.

Sementara untuk PT Berlian, calon debitur disebut difoto di area lahan jagung dan pepaya milik SH.

Tak berhenti di sana. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Jatim, sejumlah debitur diduga menandatangani dokumen kredit di rumah SH tanpa diberikan kesempatan membaca atau mendapatkan penjelasan secara memadai. Bahkan, terdapat debitur yang disebut tidak dapat membaca.

Ironisnya, sebagian calon debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta atau diberi pemahaman bahwa uang tersebut merupakan bantuan sosial.

Setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur disebut kemudian diserahkan kepada SH. Penyidik menduga dana KUR tersebut selanjutnya dikelola SH untuk kepentingan tertentu, termasuk digunakan untuk membantu pembayaran kredit debitur lain yang bermasalah.

Pola tersebut diduga dilakukan agar kredit bermasalah dapat kembali dibayar sehingga pengajuan kredit berikutnya tetap dapat berjalan.

Dari dua perusahaan yang dikaitkan dengan SH, penyidik mencatat 98 debitur melalui PT Ternak Maharani dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar. Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Penyidik menyebut total kerugian negara yang dikaitkan dengan SH bersama tersangka MFH dalam penyaluran melalui dua channeling tersebut mencapai sekitar Rp6,14 miliar.

Sedangkan secara keseluruhan, perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur.

Dengan ditetapkannya SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang. Mereka terdiri dari MFH selaku Pinca BNI Jember periode 2021-2023 serta empat Collection Agent, yakni AM, IS, HN, dan SH.

Kejati Jatim juga telah melakukan langkah penyitaan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, di antaranya uang tunai sekitar Rp1,5 miliar serta satu unit sepeda motor yang disebut berkaitan dengan perkara.

SH kini ditahan selama 20 hari sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jatim.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan tersebut merupakan konstruksi penyidik dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum di pengadilan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button