Hukum

Tiga Pengurus PT Semar Didakwa Cuci Uang dari Bisnis Emas Cukim

 

Ft: Terdakwa Benny Surya Wijaya usai menjalani sidang di PN Surabaya.

 

SURABAYA | DEADLINE.NEWS – Bisnis emas cukim yang diduga berasal dari pertambangan ilegal menyeret tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia ke meja hijau.

Bukan sekadar dituduh menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengurai aliran uang miliaran rupiah yang disebut berputar melalui rekening pribadi maupun rekening perusahaan.

Tiga terdakwa, Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, didakwa menerima, membeli, mengolah, hingga menjual kembali emas yang menurut jaksa berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dakwaan itu dibacakan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Menurut dakwaan, rangkaian transaksi tersebut berlangsung sejak Mei 2019 hingga April 2022. Emas cukim disebut diperoleh dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.

Keduanya, menurut jaksa, telah lebih dahulu dinyatakan terbukti menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Dari Emas Tanpa Dokumen hingga Dilebur

Jaksa menyebut transaksi dilakukan di kantor PT Semar Permata Emas Mulia, Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya.

Setelah harga disepakati, Franky disebut menyerahkan emas cukim kepada perusahaan tanpa dokumen pendukung mengenai asal-usul emas.

Emas tersebut kemudian ditimbang dan dicatat oleh karyawan bernama Sukari.

Dalam konstruksi dakwaan, Teddy disebut menjadi pihak yang menentukan harga sekaligus memerintahkan pencatatan transaksi.

Namun prosesnya tidak berhenti pada jual beli.

Jaksa menyebut Teddy turut mengolah emas tersebut dengan cara melebur menggunakan kowi, alat pemanas dan bahan kimia. Emas yang telah mencair kemudian dicetak kembali sebelum dipasarkan.

Benny disebut membantu operasional kantor. Saat Teddy tidak berada di lokasi, Benny didakwa menerima orang-orang yang datang membawa emas cukim.

Sedangkan Debby disebut menangani kebutuhan bahan kimia untuk proses peleburan sekaligus perlengkapan kantor.

Setelah dimurnikan, emas tersebut kemudian dikirim ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun dijual kembali kepada toko emas dan pembeli di berbagai daerah.

Nama PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam dan PT Simba Jaya Utama muncul dalam uraian dakwaan. Penjualan juga disebut menjangkau sejumlah daerah, mulai Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, Kediri hingga Purwokerto.

Cek Miliaran, Rekening Debby Disorot

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah perputaran uang.

Jaksa menduga pembayaran pembelian emas dilakukan dengan pola transaksi yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.

Salah satu rekening yang disorot adalah rekening BCA atas nama Debby Wijaya.

Dalam dakwaan, sejumlah cek disebut dicairkan sebelum dananya disetorkan ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro.

Pada 26 April 2021, misalnya, terdapat pencairan cek senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening Franky dengan nominal yang sama.

Dua hari berselang, 28 April 2021, kembali terjadi pencairan cek senilai Rp9 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Transaksi serupa, menurut jaksa, berulang pada 3 Mei, 5 Mei, 17 Mei hingga 21 Mei 2021.

Bahkan, dalam beberapa transaksi nilainya mencapai Rp9 miliar.

Pada 5 Mei 2021, selain transaksi Rp9 miliar, terdapat pula pencairan cek sekitar Rp2,16 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Jaksa menyoroti mekanisme setoran tersebut. Franky disebut tidak datang langsung ke teller BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai.

Kode transaksi “N” pada slip setoran, menurut jaksa, menunjukkan transaksi tersebut merupakan lanjutan dari pencairan cek atau bilyet giro tanpa penyerahan uang fisik kepada teller.

“Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode tersebut,” kata Damang di persidangan.

Rekening Pribadi dan Perusahaan Ikut Berputar

Jaksa kemudian mengurai penggunaan rekening atas nama Teddy, Debby maupun PT Semar Permata Emas Mulia.

Dana di sejumlah rekening tersebut disebut digunakan untuk berbagai transaksi emas dengan perusahaan lain.

Di antaranya PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, PT Indo Karya Sukses, PT Indo Karya Andalan dan PT Simba Jaya Utama.

Dalam konstruksi dakwaan, ketiga terdakwa disebut aktif menempatkan, mentransfer, menarik tunai, membayarkan maupun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan usaha dan pribadi.

Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

KYC Dipersoalkan

Tak hanya aliran dana, mekanisme pembelian emas juga dipersoalkan jaksa.

PT Semar Permata Emas Mulia disebut tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara benar saat membeli emas cukim dari Franky.

Jaksa menyatakan tidak ditemukan underlying berupa perjanjian jual beli komoditas emas yang dilengkapi bukti asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah.

“Tidak ditemukan underlying berupa perjanjian jual beli komoditas emas yang dilengkapi bukti asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah,” ujar Damang.

Dari konstruksi dakwaan tersebut, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Jaksa juga menelusuri bagaimana emas tersebut masuk ke perusahaan, dilebur, dipasarkan, kemudian uang hasil transaksi bergerak melalui sejumlah rekening.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Teddy, Debby dan Benny didakwa dengan dua lapis perkara: tindak pidana pertambangan dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dakwaan pertama, ketiganya didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua terkait TPPU, ketiganya didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh uraian mengenai peran para terdakwa, asal-usul emas dan dugaan penyamaran transaksi tersebut merupakan konstruksi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button