Kuasa Hukum Pasutri Penjual Produk Kedaluwarsa Pikir-Pikir Usai Vonis, Nilai Hakim Belum Pertimbangkan Sejumlah Fakta

SURABAYA, Deadline.News– Praktik peredaran produk pangan yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya berujung vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sari 2, Rabu (1/7/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Agatha Fristyan Putra dan 8 bulan kepada Ria Widiawati. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa, Yudhy Sumirto, SH dan Rinovianto dari Ambarastha Law Firm & Attorney, menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Menurut Yudhy, terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Klien kami tidak memiliki niat menjual produk tersebut dan dalam perkara ini juga tidak ada korban. Hal-hal itu semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari temuan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang telah dimodifikasi sebelum dipasarkan kembali.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa memperoleh produk-produk retur dari Adi Purwoko, Kepala Gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo. Produk tersebut merupakan barang yang seharusnya dimusnahkan karena telah melewati masa kedaluwarsa.
Alih-alih dimusnahkan, barang-barang tersebut diduga dijual kepada kedua terdakwa dengan harga jauh di bawah harga pasar. Minuman Cimory dibeli sekitar Rp700 per kemasan, sedangkan Cimory Stick hanya Rp300 per batang.
Jaksa menyebut, sebelum dijual kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner, kemudian dicetak ulang memakai printer inkjet agar tampak masih berlaku. Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran tunai, transfer, maupun cash on delivery (COD).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan di rumah para terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 dan sebuah rumah lainnya di kawasan Pagesangan Asri, Surabaya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan ribu produk makanan dan minuman berbagai merek, antara lain Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Teh Kotak, Iso Plus, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler, hingga bumbu instan. Sejumlah barang ditemukan tanpa tanggal kedaluwarsa, sementara sebagian lainnya diduga telah diubah atau dipalsukan.
Jaksa juga menguraikan pembagian peran kedua terdakwa. Ria Widiawati disebut bertugas memilah produk dan menghapus tanggal kedaluwarsa, sedangkan Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru menggunakan printer inkjet serta menyiapkan pengemasan sebelum barang dikirim kepada pembeli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Pangan. Meski telah dijatuhi vonis, baik jaksa maupun penasihat hukum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.





