Dedi Haryanto Didakwa Alihkan Fee TikTok ke Rekening Pribadi dan Rekan

Surabaya, Deadline.News – Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, Dedi Haryanto, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp1,95 miliar dengan cara mengalihkan pembayaran fee kerja sama agency TikTok ke sejumlah rekening pribadi dan rekening milik orang-orang terdekatnya. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, PT Amoka Creo Mandiri merupakan perusahaan agency hiburan yang menaungi host live streaming TikTok Indonesia. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB untuk menerima fee dari aktivitas para host yang melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Jaksa menjelaskan, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi yang menjabat sebagai Direktur Utama diduga secara sepihak mengalihkan rekening penerima pembayaran fee yang sebelumnya ditujukan ke rekening resmi perusahaan dan rekening komisaris Harry Rusdy Tan. Pengalihan itu dilakukan ke sejumlah rekening lain, yakni rekening atas nama Dedi Haryanto, Hariyanti, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.
Menurut jaksa, pengalihan rekening dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan komisaris perusahaan. Dedi disebut berkoordinasi dengan Susi Prihantini untuk menyiapkan rekening-rekening penerima pembayaran dari Agency SPS dan Agency CB. Akibatnya, dana fee yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru diterima melalui rekening pribadi dan tidak disetorkan seluruhnya kepada PT Amoka Creo Mandiri.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa Dedi sebelumnya membuat perjanjian kerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai sub agency Triple Delapan. Namun kerja sama tersebut tidak dilaporkan kepada komisaris perusahaan dan tidak memenuhi prosedur administrasi internal sebagaimana SOP perusahaan.
Selama tahun 2023, dana yang masuk ke rekening-rekening tersebut mencapai ratusan juta rupiah dari Agency SPS dan lebih dari Rp800 juta dari Agency CB. Dana tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa bersama Susi Prihantini dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional perusahaan.
Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Harry Rusdy Tan selaku komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas menemukan ketidaksesuaian antara pembayaran yang diterima perusahaan dengan nilai fee yang seharusnya diperoleh dari kedua agency tersebut. Audit eksternal yang dilakukan kemudian menemukan kerugian perusahaan mencapai Rp1.952.477.000.
Atas perbuatannya, Dedi Haryanto didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.





