Hukum

Drama Investasi Nikel Fiktif: Hermanto Oerip Terancam 3 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kerugian Rp 62,5 Miliar

​SURABAYA, Deadline.News – Tabir gelap investasi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret Hermanto Oerip akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nugroho secara resmi melayangkan tuntutan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa.

​Langkah hukum ini diambil setelah Hermanto dinilai menjadi aktor utama dalam skandal yang merugikan pengusaha Soewondo Basoeki hingga mencapai angka fantastis: Rp 62,5 Miliar.

​Aliran Dana “Gurita” Keluarga

​Fakta yang terungkap dalam persidangan tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat Majelis Hakim yang diketuai Nur Kholis geleng-geleng kepala. Uang puluhan miliar dari kantong korban nyatanya tidak mengalir ke lokasi tambang, melainkan tersebar ke lingkaran terdekat terdakwa melalui ratusan cek:

​Jejak Terdakwa: Hermanto mencairkan Rp 3,8 Miliar (17 cek).

​Warisan Dana: Almarhumah Sri Utami (istri terdakwa) tercatat mencairkan Rp 15,5 Miliar (55 cek).

​Porsi Terbesar: Vincentius Adrian Utanto, anak terdakwa, menyerap dana terbesar senilai Rp 24,8 Miliar melalui 75 cek.

​Staf Kepercayaan: Nurhadi, yang hanya seorang sopir, ikut mencairkan Rp 791,4 Juta.

​”Sikap Berbelit yang Memperberat”

​Di hadapan Majelis Hakim, JPU Hajita menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi terdakwa untuk menghindar. Hal yang paling memberatkan tuntutan adalah sikap Hermanto yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun.

​”Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi saksi korban. Selain berbelit-belit, terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya,” ujar Hajita dengan nada tegas.

​Penantian Panjang Korban

​Kasus ini bak “api dalam sekam” yang baru meledak sepenuhnya setelah tujuh tahun. Sebelumnya, rekan bisnis Hermanto bernama Venansius telah lebih dulu mendekam di penjara. Namun, bagi Soewondo Basoeki, keadilan seolah berjalan lambat. Modal puluhan miliar yang ia setorkan raib tanpa sisa, sementara proyek nikel yang dijanjikan hanya menjadi isapan jempol belaka.

​Kini, nasib Hermanto Oerip berada di tangan Majelis Hakim. JPU menuntut agar terdakwa segera dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) segera setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Akankah vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa? Publik menanti ujung dari skandal investasi nikel ini. (Red)

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button