SIMBADA Disebut Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Ahli Ungkap Fakta Penting di Sidang Sengketa Lahan Pogot Surabaya

FT: saksi Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA, Deadlune.News.Com – Persidangan sengketa tanah di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya, ahli hukum agraria yang dihadirkan pihak tergugat menegaskan bahwa pencatatan aset dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah.
Sidang yang telah memasuki tahap pembuktian itu digelar setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
Tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa SIMBADA merupakan sistem administrasi pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) yang memuat berbagai jenis aset pemerintah, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga peralatan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menegaskan bahwa pencatatan tanah dalam SIMBADA bukan merupakan sumber lahirnya hak atas tanah maupun bukti kepemilikan.
“Setiap bidang tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah tetap harus didukung oleh alas hak atau dasar perolehan hak yang sah menurut hukum,” terang ahli di hadapan majelis hakim.
Ahli juga menyatakan bahwa siapa pun yang mengklaim hak atas sebidang tanah, termasuk instansi pemerintah, wajib mampu menunjukkan dasar perolehan hak yang sah. Menurutnya, setiap perubahan data administrasi pertanahan juga harus memiliki riwayat hukum (chain of title) yang jelas guna memberikan kepastian hukum mengenai asal-usul maupun peralihan hak atas tanah.
Dalam persidangan, Budiyanto turut menyinggung pernyataan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026 yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi aset pemerintah daerah melalui SIMBADA.
Menanggapi hal itu, ahli menegaskan tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah daerah.
Menurut ahli, Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat yang diterbitkan secara sah dan diperoleh dengan itikad baik, bukan sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat oleh pemerintah.
Ahli juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997, Letter C atau Buku C Desa merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti mengenai riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah.
Budiyanto kemudian mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.
Selain bukti administrasi tersebut, Budiyanto menyebut para penggugat juga menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun, tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Persidangan juga mengungkap fakta mengenai dasar penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2025. Menurut Budiyanto, sebelumnya SHP disebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Namun, dalam pemeriksaan saksi tergugat terungkap bahwa dasar penerbitannya adalah Kutipan C Nomor 4696.
“Dari keterangan saksi diketahui Kutipan C Nomor 4696 memuat 14 persil, tetapi yang dapat dijelaskan di persidangan hanya sembilan persil. Lima persil lainnya tidak dapat dijelaskan telah dimutasi ke mana maupun berdasarkan dasar hukum apa. Selain itu terdapat selisih luas tanah antara yang tercantum dalam SHP dengan akumulasi luas persil yang dijelaskan di persidangan,” ujar Budiyanto.
Ia menegaskan seluruh keterangan ahli, saksi, serta alat bukti yang telah diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai apakah klaim kepemilikan atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, dasar perolehan, riwayat administrasi pertanahan, dan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Keterangan ahli hari ini mempertegas bahwa pencatatan tanah dalam SIMBADA tidak serta-merta membuktikan kepemilikan. Dalam hukum pertanahan, setiap klaim hak harus didukung alas hak yang sah, riwayat perolehan yang jelas, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta kepada majelis hakim,” pungkas Budiyanto.





