“Staf Marketing BPI Ditanya SNI UNISTRAND dan RRT, Teguh Santoso: Tidak Tahu”

FT: Teguh Santoso, staf marketing PT Bentang Persada Internusa (BPI), dan saksi lain saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Surabaya
Deadline.News I SURABAYA – Rantai perdagangan wire rope atau tali baja menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan perdagangan produk tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, duduk sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai asal-usul barang, mekanisme pemasaran, hingga penggunaan merek pada wire rope yang diperdagangkan PT BPI.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Andre Bastian, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI.
Di hadapan majelis hakim, Andre mengaku mengetahui adanya penyitaan wire rope oleh penyidik Bareskrim Polri ketika dilakukan penggeledahan di gudang perusahaan.
Menurut Andre, barang yang disita merupakan wire rope yang disebut dalam perkara sebagai produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Produk tersebut disebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), yang kemudian menunjuk PT BPI sebagai distributor.
Merek Unistrand Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan, Andre juga mengungkap bahwa sebagian wire rope yang disita menggunakan merek UNISTRAND.
Menurut keterangannya, merek tersebut pada awalnya berkaitan dengan merek DONGWA.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai alasan PT BPI menggunakan merek sendiri pada produk yang diperoleh dari pemasok.
Namun, Andre mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan distributor memperbolehkan penggunaan merek tersebut.
“Tidak tahu,” jawab Andre ketika ditanya mengenai alasan penggunaan merek tersebut.
Persoalan merek menjadi penting karena dalam dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk yang diperoleh PT BPI kemudian tidak dipasarkan kembali menggunakan merek DONGWA sebagaimana tercantum dalam sertifikasi pemasok.
Produk tersebut disebut dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Harga Dibedakan Berdasarkan Diameter
Jaksa juga menanyakan mengenai perbedaan harga wire rope bermerek sendiri dengan produk bermerek DONGWA.
Andre menjawab bahwa harga bergantung pada ukuran atau diameter produk.
“Tergantung diameter,” jawab Andre.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jaksa mengenai aktivitas perdagangan wire rope di PT BPI.
Marketing Akui Tak Tahu Persoalan SNI
Selain Andre, jaksa juga memeriksa Teguh Santoso, tenaga marketing PT BPI yang disebut telah bekerja sejak 2018.
Dalam persidangan, Teguh menerangkan bahwa selama menjalankan pekerjaannya, ia menyampaikan kepada pembeli bahwa wire rope yang dijual merupakan produk bermerek DONGWA dan RRT.
Namun, ketika jaksa menggali mengenai wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT yang disebut dalam perkara tidak memiliki sertifikasi sebagaimana dipersoalkan jaksa, Teguh mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” kata Teguh.
Teguh juga menyatakan selama bekerja sebagai tenaga marketing, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pembeli berkaitan dengan wire rope yang dipasarkan PT BPI.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kecelakaan kerja yang disebabkan penggunaan wire rope yang dijual perusahaan.
Dalam persidangan turut terungkap bahwa Teguh memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Santoso Utomo Tjioe. Teguh disebut sebagai sepupu terdakwa.
Asal Barang Jadi Titik Pemeriksaan
Keterangan para saksi kemudian mengarah pada asal barang.
PT BPI disebut memperoleh wire rope dari sejumlah pemasok. Salah satunya PT SSGS yang kemudian menunjuk PT BPI sebagai distributor.
Hubungan distributor dan pemasok tersebut menjadi penting karena jaksa mempersoalkan penggunaan merek pada produk yang diperdagangkan.
Jika produk dari pemasok memiliki sertifikasi untuk merek tertentu, persoalan berikutnya yang diuji di persidangan adalah apakah produk tersebut dapat dipasarkan menggunakan merek lain dan bagaimana status sertifikasinya.
Namun, apakah setiap perubahan merek otomatis berarti produk tidak memenuhi SNI tetap harus dibuktikan berdasarkan ketentuan, dokumen sertifikasi, serta fakta persidangan.
Berawal dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar JPU Siska Christina dalam persidangan.
Jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun menurut jaksa, produk yang diperoleh PT BPI kemudian dipasarkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Jaksa menyatakan kedua merek tersebut menjadi bagian dari persoalan sertifikasi dalam perkara ini.
Bukan Sekadar Soal Merek
Jaksa juga menempatkan persoalan ini bukan semata-mata mengenai penggunaan merek.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sebagian hasil pengujian laboratorium terhadap barang yang diperiksa menunjukkan adanya produk yang tidak memenuhi standar wajib.
Karena itu, menurut jaksa, perdagangan produk tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap perlindungan konsumen.
Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan dan pembuktian penuntut umum. Keterangan saksi juga masih akan diuji bersama alat bukti lainnya di persidangan.
Di sisi lain, pihak terdakwa memiliki ruang untuk menguji keterangan para saksi, termasuk mengenai asal barang, hubungan dengan pemasok, penggunaan merek, dokumen sertifikasi, serta sejauh mana Santoso mengetahui persoalan tersebut.
Persidangan pun tidak hanya menguji apakah wire rope yang ditemukan memiliki atau tidak memiliki sertifikasi, tetapi juga menelusuri siapa yang memasok, bagaimana barang diterima, siapa yang memasarkannya, merek apa yang digunakan, serta apa yang diketahui terdakwa mengenai status produk tersebut.
Seluruh rangkaian itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara Santoso Utomo Tjioe di PN Surabaya.





