Hukum

Kredit Rp255 Juta Cair Tanpa Survei, Eks Bos BPR dan Dewi Didakwa Rugikan Negara

FT: Terdakwa mantan Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar, Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida saat menjalani persidangan

 

SURABAYA I Deadline.News – Sebuah pencairan kredit Rp255 juta di Perumda BPR Kota Blitar kini menjadi perkara korupsi. Mantan Direktur Utama BPR Kota Blitar Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida didakwa terlibat dalam satu rangkaian pemberian Kredit Musiman (KAMUS) yang menurut jaksa tidak memenuhi prosedur.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (31/8/2026), JPU Pambudi mengungkap sejumlah titik yang menjadi sorotan.

Perkara bermula dari rencana pembelian Honda Jazz tahun 2020. Menurut dakwaan, Elya meminta Dewi mengajukan kredit menggunakan namanya. Keduanya disebut sepakat menanggung angsuran.

Pada 27 September 2022, Dewi membawa mobil tersebut ke kantor BPR. Jaksa menyebut kuitansi pembelian bahkan telah dibuat dengan tanggal mundur, sementara transaksi kendaraan disebut belum terjadi sepenuhnya.

Pada hari itu pula, Elya didakwa memerintahkan proses kredit Rp255 juta dilakukan dan dicairkan. Survei terhadap Dewi disebut justru dilarang.

Padahal, hasil SLIK yang diperiksa BPR menunjukkan Dewi memiliki kredit macet atau kolektabilitas 5 pada dua lembaga pembiayaan.

Kredit tetap berjalan.

Dewi dalam proses wawancara disebut mengajukan kredit untuk modal usaha pakan ternak dengan penghasilan sekitar Rp50 juta per bulan. Namun jaksa mendalilkan usaha tersebut sudah berhenti dan dana kredit sebenarnya digunakan untuk pembelian Honda Jazz.

Masalah berikutnya menyangkut nilai jaminan.

Mobil ditaksir Rp260 juta, sedangkan kredit yang dicairkan Rp255 juta. Nilai kredit itu sekitar 98 persen dari nilai agunan. Padahal, jaksa menyebut aturan internal BPR menetapkan batas maksimal 65 persen.

Tak berhenti di sana, mobil yang disebut seharga Rp280 juta itu juga belum sepenuhnya dibayar oleh Dewi. Saat kredit diajukan, Dewi disebut baru membayar uang muka Rp10 juta kepada pemilik kendaraan.

Kredit kemudian jatuh tempo pada Maret 2023. Menurut dakwaan, kewajiban tidak dilunasi dan kendaraan tidak diserahkan kepada BPR.

Jaksa menilai rangkaian tersebut menyebabkan kredit yang seharusnya tidak layak diberikan tetap cair. Elya didakwa menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama, sedangkan Dewi didakwa memberikan keterangan yang menurut jaksa tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Akibatnya, keduanya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sedikitnya Rp255 juta dan menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.

Perkara Elya dan Dewi disidangkan terpisah, namun keduanya didakwa terlibat dalam satu rangkaian pencairan kredit.

Kini, bukan sekadar soal kredit macet yang diuji. Persidangan akan menguji bagaimana kredit Rp255 juta bisa cair ketika survei disebut tidak dilakukan, catatan kredit macet sudah terlihat, dan nilai pinjaman hampir menyamai nilai agunan.

Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button