Hukum

“Tergugat 1 Tak Muncul dan Kendala Bahasa, Sidang Mediasi WNA di PN Surabaya Ditunda hingga 7 Mei

SURABAYA, Deadline.News – Ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian bagi pihak-pihak yang bersengketa, kali ini harus menjadi saksi bisu rumitnya sebuah komunikasi hukum. Gugatan perdata yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) terpaksa jalan di tempat, bukan karena kerasnya tuntutan, melainkan karena belum hadirnya “jembatan” bahasa yang sah secara hukum.

​Upaya mediasi yang digelar pada pekan ini gagal mencapai titik temu. Persoalannya cukup mendasar: pihak penggugat belum bisa menghadirkan penerjemah (translator) tersumpah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum di Indonesia.

​Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan bahwa legalitas penerjemah bukan sekadar formalitas. Tanpa penerjemah yang tersumpah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setiap pernyataan dalam mediasi berisiko kehilangan keabsahannya.

​”Kami memandang perlu untuk hadirnya translator yang tersumpah agar sesuai dengan aturan hukum. Karena yang dibawa sebelumnya belum tersumpah, maka mediasi belum bisa masuk ke pembicaraan substansi,” ujar Deddy.

​Kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bukannya abai terhadap aturan tersebut. Namun, mencari penerjemah tersumpah yang memiliki jadwal luang ternyata menjadi tantangan tersendiri.

​”Translator tersumpah yang biasa kami gunakan sedang berada di luar negeri, sementara yang lain rata-rata jadwalnya sudah penuh,” jelas Sujiyanto. Akibatnya, proses negosiasi terpaksa dihentikan sementara hingga tenaga ahli yang berkompeten dapat dihadirkan di hadapan mediator.

​Meski dibatasi oleh sekat bahasa dan aturan hukum yang kaku, ada titik terang dalam perkara ini. Sujiyanto membeberkan bahwa para pihak yang bersengketa sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat.

​”Sebetulnya para prinsipal ini ada hubungan keluarga. Kami sebagai penasihat hukum hanya mendampingi, namun tentu kami berharap ada solusi terbaik bagi mereka,” ungkapnya optimis.

​Kini, semua pihak sepakat untuk melakukan “gencatan senjata” dan menunggu hingga Kamis, 7 Mei 2026.

Pada tanggal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendala bahasa yang menghalangi upaya rekonsiliasi. Fokus utama pada pertemuan mendatang adalah menghadirkan seluruh prinsipal secara lengkap beserta penerjemah resmi, agar sengketa keluarga ini bisa diselesaikan melalui meja perdamaian, bukan meja hijau.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button