DI DPD RI, LIA ISTIFHAMA TERIMA ASPIRASI WARGA SURAT IJO, DESAK KEPASTIAN HUKUM

FT: Tengah Dr. Lia Istifhama dan anggota (P2TSIS), Digedung DPD RI Jawa Timur.
Surabaya, Deadline.News- 4 Mei 2026, Gedung DPD RI Jawa Timur menjadi titik tekan baru perjuangan warga “surat ijo” Surabaya. Dalam agenda Rembug Surat Ijo bersama Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, warga Kampung Londo, Peneleh, menyuarakan tuntutan atas ketidakpastian status tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pertemuan yang digelar di Kantor DPD RI Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani I, Surabaya, Senin malam itu dihadiri perwakilan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), di antaranya Toek Hartantyo, Hason Sitorus, Saleh Alhasni, serta sejumlah anggota lainnya.
Dalam forum tersebut, Lia menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi melalui wadah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada wadah yang menaungi. Jadi ketika sesuatu disampaikan melalui media, maka itu bisa diwakili oleh media tersebut. Dengan begitu, sumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Karena ada wadahnya, penyampaiannya juga bisa lebih terarah dan bijak,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Prinsip saya, jangan sampai orang yang datang menemui saya itu kecewa,” ujarnya.
Lia meminta para pihak yang hadir untuk mengajukan surat resmi permohonan audiensi kepadanya selaku anggota DPD RI. Selanjutnya, ia menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak-pihak yang berkompeten.
“Silakan buat surat ke saya untuk audiensi, nanti akan saya teruskan ke BPN dan pihak terkait,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, warga menyoroti kebijakan pemerintah kota yang dinilai tidak memiliki landasan hukum kuat, khususnya penggunaan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah sebagai dasar penerbitan “surat ijo”. Mereka menilai, secara hukum agraria nasional, skema yang sah seharusnya melalui Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Selain itu, kebijakan terbaru melalui Perwali Nomor 76 Tahun 2024 yang berbasis pada pajak daerah dan retribusi juga dinilai tidak tepat karena mencampuradukkan aspek agraria dengan kebijakan fiskal.
Di sisi kelembagaan, P2TSIS kini telah memiliki legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000628.AH.01.08 Tahun 2026, yang menetapkan susunan pengurus dan pengawas organisasi tersebut.
Seusai pertemuan, perwakilan P2TSIS, yakni Bambang Sudibjo, Toek Hartantyo, dan Hason Sitorus, kembali menegaskan bahwa solusi sebenarnya telah lama tersedia.
Mereka mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil, telah menyusun rekomendasi penyelesaian yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
“Rekomendasi itu sudah cukup jelas dan adil bagi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah kota, maupun negara. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar perwakilan P2TSIS.
Mereka menyatakan akan kembali menyurati Gubernur Jawa Timur guna mendorong tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Menutup pernyataan, warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar status “surat ijo” dapat ditingkatkan menjadi sertipikat hak milik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





