Skandal Aset PT ENB: Jabatan Terdakwa Wildan Disebut Hanya Formalitas, Seret Pejabat Kejati Jatim

SURABAYA. Deadline.News– Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan pengalihan aset dengan terdakwa Mochammad Wildan, S.Kom., kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai status jabatan terdakwa di perusahaan serta keterkaitannya dengan pemeriksaan oknum jaksa oleh Kejaksaan Agung.
Jabatan “Hanya di Atas Kertas”
Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal menghadirkan empat saksi kunci dari PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), yakni Shaul Hameed (Owner), Elysa (Direktur), Fatmawati (Admin Accounting), dan Indah Hariani (Komisaris).
Dalam kesaksiannya, Indah Hariani membeberkan bahwa posisi strategis yang disandang Wildan di perusahaan sebenarnya tidak memiliki fungsi operasional yang nyata.
”Cuma atas nama aja Pak,” ujar Indah saat menjawab pertanyaan Hakim Alex mengenai peran terdakwa. Pernyataan tersebut lantas ditimpali oleh Hakim Alex dengan seloroh, “Jadi pura-pura ya?”.
Modus Pengalihan Aset dan Pencucian Uang
Terdakwa Wildan, yang saat ini berstatus tahanan kota, didakwa melakukan skema pengalihan aset yang sistematis. Ia diduga menjual aset PT ENB lalu membelinya kembali melalui perusahaan lain yang ia kuasai sepenuhnya.
Berdasarkan data persidangan, tindakan ini melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ditandatangani Wildan pada Februari 2020. Setelah aset berpindah tangan secara ilegal, terdakwa diduga melakukan balik nama dokumen kapal dan menyewakannya kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Tercatat ada 20 transaksi penyewaan dengan total pendapatan mencapai Rp21.767.089.897. Namun, seluruh dana tersebut diduga tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan mengalir ke rekening PT NML milik terdakwa. Untuk menutupi jejaknya pada tahun 2023, Wildan diduga menerbitkan invoice palsu seolah-olah transaksi jual beli masih berjalan.
Imbas Kasus: Aspidum dan Jaksa Kejati Diperiksa Kejagung
Perkara ini menarik perhatian publik lebih luas karena menyeret pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, dan Kasi Oharda, Rizky Pratama, dikabarkan telah diamankan oleh tim PAM SDO Kejaksaan Agung sejak Maret lalu terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara ini.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung di tingkat pusat.
Klarifikasi Resmi Kejati Jatim:
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejati Jatim menegaskan beberapa poin penting:
Proses Internal: Kajati dan Wakajati telah melakukan pemeriksaan internal sebelum menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung demi transparansi.
Bantahan Hoaks: Kejati Jatim membantah keras narasi yang menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Wakajati, dan mengategorikan informasi tersebut sebagai fitnah atau hoaks.
Komitmen Hukum: Pihak Kejati meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pelayanan hukum lainnya tetap profesional.
Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain serta kerugian total yang dialami oleh pemilik kapal asal Singapura tersebut.





