Tujuh Kali Paket Diduga Ditukar, Pemilik Petshop Gugat J&T Cargo Rp3,6 Miliar

SURABAYA, Deadline.News– Anton Endrayana, pemilik toko petshop di Surabaya, menggugat PT Global Jet Cargo (J&T Cargo) Cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu diajukan setelah sejumlah paket berisi pakan kucing yang ia kirim kepada pelanggan diduga dibongkar dan ditukar isinya oleh oknum kurir.

Anton mengaku telah menggunakan jasa ekspedisi selama hampir 10 tahun dan baru kali ini menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga tujuh kali sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
“Selama hampir 10 tahun saya menggunakan jasa ekspedisi, belum pernah ada kejadian seperti ini. Baru kali ini dan terjadi sampai tujuh kali,” ujar Anton usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Dalam beberapa kasus, kata Anton, pelanggan yang seharusnya menerima pakan kucing justru memperoleh paket berisi tanah, kerikil, batu, hingga pakaian bekas.
“Barang yang saya kirim adalah pakan kucing, tetapi saat diterima pelanggan isinya berubah menjadi tanah, kerikil, batu, bahkan baju bekas,” katanya.
Keluhan pelanggan pun berdatangan melalui WhatsApp dan marketplace. Tidak sedikit pelanggan yang menuduh Anton melakukan penipuan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan.
“Banyak customer komplain. Ada yang sampai menuduh saya menipu, padahal barang yang saya kirim sesuai,” tuturnya.
Anton menyebut telah berulang kali meminta J&T Cargo melakukan investigasi dan memberikan pertanggungjawaban. Namun, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Sudah berkali-kali saya minta penjelasan, tetapi tidak ada tanggapan yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan tidak adanya keterbukaan terkait dugaan pelaku. Menurut Anton, perusahaan sempat menyampaikan bahwa ada pegawai yang diberhentikan, tetapi informasi tersebut tidak pernah dibuktikan.
“Katanya ada pegawai yang sudah dikeluarkan, tetapi saya tidak pernah diperlihatkan buktinya,” kata Anton.
Akibat kejadian tersebut, Anton menaksir kerugian material mencapai sekitar Rp600 juta. Selain itu, reputasi usahanya turut terdampak sehingga omzet tokonya menurun tajam.
“Kerugian barang sekitar Rp600 juta, tetapi dampak yang lebih besar adalah rusaknya nama baik toko dan turunnya omzet,” ungkapnya.
Anton menilai kejadian ini bukan semata kelalaian, melainkan mengandung unsur kesengajaan karena isi paket diganti dengan benda lain.
“Kalau hanya hilang mungkin masih bisa disebut lalai. Namun kalau isinya diganti tanah dan kerikil, jelas ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, Anton akhirnya mengajukan gugatan perdata. Ia menuntut ganti rugi material sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial Rp3 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp3,6 miliar.
Kuasa hukum Anton, M. Rangga Prihandana, mengatakan perusahaan ekspedisi wajib memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban kepada konsumennya.
“Klien kami mengalami kerugian serius dan tidak mendapatkan respons yang profesional. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Rangga menambahkan, kejadian yang berulang hingga tujuh kali memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
“Ini bukan insiden tunggal. Paket tidak hanya hilang, tetapi isinya juga ditukar, sehingga patut diduga dilakukan secara sengaja,” katanya.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Di sisi lain, Public Relations PT Global Jet Cargo, Natali, menyatakan perusahaan masih melakukan pengecekan dan pendalaman internal terkait perkara tersebut.
“Perusahaan menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan pelanggan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Natali menambahkan, karena proses investigasi masih berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan penjelasan secara rinci.
“Jika nantinya ada informasi resmi yang dapat disampaikan, kami akan menginformasikannya lebih lanjut,” tandasnya.





