Hukum

“Uji Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pajak Tunjukkan Bukti Pembayaran”

SURABAYA Deadline.News– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi pengakuan Diah Agustin, seorang mantan manajer keuangan yang kini tengah berjuang menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pajak. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (29/4), terungkap sebuah cerita tentang dilema manajerial di balik angka-angka yang diperkarakan.

​Diah, melalui kuasa hukumnya, Arif, memaparkan bahwa persoalan ini bermula dari keputusannya memprioritaskan keberlangsungan operasional perusahaan di tengah situasi yang mendesak.

Menurut Arif, posisi kliennya sebagai pemegang kendali keuangan saat itu menuntut keputusan cepat. Dana yang semula diplot untuk pajak, terpaksa dialihkan sementara guna memenuhi kebutuhan divisi lain yang dianggap lebih krusial demi menjaga roda perusahaan tetap berputar.

​“Ini soal skala prioritas. Sebagai finance manager, klien kami terkadang harus mendahulukan pembayaran barang atau reimburse vendor agar operasional tidak berhenti. Pembayaran pajak tidak diabaikan, melainkan dilakukan secara bertahap atau dicicil setelah kebutuhan mendesak terpenuhi,” ungkap Arif saat ditemui usai sidang.

​Ia menambahkan bahwa dinamika transaksi di perusahaan yang sangat tinggi membuat pengelolaan arus kas menjadi sangat kompleks, hingga akhirnya muncul selisih yang kini menjadi obyek hukum.

Meski kini duduk di kursi pesakitan, pihak terdakwa menegaskan tetap berkomitmen untuk memulihkan keadaan. Arif menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindar, bahkan sejak awal telah menawarkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).

​“Klien kami punya niat tulus untuk menyelesaikan selisih tersebut, bahkan sempat menyiapkan dana sekitar Rp298 juta. Namun sayangnya, niat baik ini belum bertemu titik temu karena adanya perbedaan ekspektasi nilai dari pihak pelapor,” tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, tim hukum juga telah menyodorkan bukti-bukti pembayaran senilai Rp132 juta yang sudah terverifikasi sebagai bentuk transparansi. Pihaknya berharap proses hukum ini tidak hanya melihat sisi kesalahan administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan faktor manusiawi dan itikad baik untuk mengganti kerugian.

​“Kami berharap hukum bisa melihat secara jernih, bahwa ada upaya nyata untuk bertanggung jawab. Semangat kami adalah mencari keadilan yang restoratif, sesuai dengan arah hukum nasional saat ini,” pungkas Arif.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button