Hukum

Mendadak Sakit Usai Status Penahanan Dipindah ke Rutan, Sidang Pledoi Hermanto Oriep Ditunda

SURABAYA  Deadline.News – Persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oriep kembali memanas. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2026), terpaksa ditunda lantaran terdakwa mendadak mengajukan izin pemeriksaan kesehatan.

​Selain menyatakan ketidaksiapan berkas pembelaan, tim penasihat hukum Hermanto juga melayangkan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota. Hal ini memicu polemik, mengingat status penahanan Hermanto baru saja diubah hakim dari tahanan kota menjadi tahanan rutan pada pekan lalu.

​Hakim Ketua Nur Cholis merespons dingin permohonan tersebut. Ia menegaskan tidak akan gegabah mengubah jadwal persidangan maupun status penahanan tanpa bukti medis yang objektif dari pihak penuntut umum.

​“Saya nunggu laporannya dari jaksa, bagaimana saya bisa geser waktunya. Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” ujar Nur Cholis di ruang sidang.

​Majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding guna menilai apakah kondisi kesehatan terdakwa benar-benar darurat atau tidak. Menanggapi hal itu, Jaksa Dilla menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan laporan medis dan menindaklanjuti arahan hakim pada keesokan harinya.

​Di luar persidangan, tim kuasa hukum korban Soewondo Basoeki memberikan reaksi keras. Dr. F. Rahmat menilai alasan sakit yang diajukan terdakwa hanyalah strategi usang untuk menghindari jeruji besi. Ia mendesak majelis hakim untuk tetap pada pendiriannya.

​”Kami berharap hakim tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh alasan yang dibuat-buat,” tegas Rahmat.

​Senada dengan Rahmat, pengacara korban lainnya, Darmaji, menyindir perubahan kondisi kesehatan terdakwa yang dianggap sangat mendadak sejak dijebloskan ke rutan.

​“Saat masih berstatus tahanan kota kemarin terlihat sehat-sehat saja. Dugaan akal bulus saja itu; setelah ditahan baru mengaku sakit,” tandas Darmaji.

​Kasus ini berakar dari perkenalan Hermanto Oriep dengan Soewondo Basoeki saat melakukan perjalanan Tour ke Eropa. Hermanto, bersama rekannya Venansius Niek Widodo, kemudian menawarkan investasi tambang nikel yang berujung pada pendirian PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018.

​Seusai Pertemuan Terdakwa dan Rekanya, Mendirikan Perusahaan Ilegal: PT Mentari Mitra Manunggal Namun terbukti tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham.

​Korban Sudan Mengalirkan Dana. Dan mentransfer hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun sedikitnya Rp44,9 miliar justru dicairkan melalui 153 lembar cek secara tidak sah.

​Dalam: Persidangan Terungkap tidak ada kegiatan penambangan dan tidak ada kerja sama dengan pemilik konsesi lahan nikel (PT Tonia Mitra Sejahtera).

​Sebelumnya, pada Senin (20/4), Jaksa Hajita Cahyo Nugroho telah menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Pada saat itu juga, hakim menetapkan Hermanto untuk langsung ditahan di rutan, membatalkan status tahanan kota yang sebelumnya sempat dinikmati terdakwa dengan jaminan uang Rp250 juta.

​Hermanto kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button